Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TANGERANGNEWS.com-Jajaran Unit Reskrim Polsek Batuceper Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran obat keras jenis Tramadol dalam jumlah besar.
Kasus tersebut terungkap pada Sabtu, 7 Februari 2026, di kawasan Perumahan Poris Paradise Eksklusif, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Berawal dari laporan warga yang melihat barang bawaan jatuh dari sepeda motor. Namun saat pengendara motor dipanggil soal barangnya yang jatuh, justru malah kabur.
Kemudian salah satu masyarakat menghubungi Polsek Batuceper, petugas segera melakukan pengecekan ke lokasi.
Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya langsung menerjunkan tim untuk mengamankan barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kami menemukan satu plastik besar berisi obat keras jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan mencapai 49.500 butir. Barang tersebut diduga kuat akan diedarkan tanpa izin resmi,” ungkapnya.
Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Polsek Batuceper guna kepentingan penyidikan.
Sementara itu, pelaku yang diduga sebagai pemilik obat-obatan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh Unit Reskrim.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa Polri berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas.
“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Polres Metro Tangerang Kota akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” tegasnya, Minggu 8 Februari 2026.
Ia turut mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. “Keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian warga yang segera melapor. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menjaga lingkungan tetap aman dan sehat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TODAY TAGSpanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.
Pelaksanaan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) dan Skrining Tuberkulosis (TB) di Lapas Kelas I Tangerang yang berlangsung selama 28-30 Juli 2026, diikuti sebanyak 600 warga binaan.
Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews