Connect With Us

Pengusaha di Kabupaten Tangerang Akui Sulit Terapkan UMK 2026

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 5 Februari 2026 | 12:34

Pabrik baru PT Inoac Polytechno Indonesia di Kawasan Industri Cikupa Mas, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin 19 Desember 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 dinilai masih menjadi kendala tersendiri bagi dunia usaha di Kabupaten Tangerang. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apinfo) Kabupaten Tangerang mencatat sekitar separuh perusahaan di wilayah tersebut belum sanggup menjalankan ketentuan upah minimum yang baru.

Ketua Apindo Kabupaten Tangerang Herry Rumawatine mengatakan, kondisi tersebut banyak dialami perusahaan padat karya yang saat ini menghadapi tekanan biaya operasional cukup besar. 

Menurutnya, kemampuan setiap industri dalam menerapkan kebijakan pengupahan tidak bisa disamaratakan.

“Realitas di lapangan menunjukkan belum semua perusahaan sanggup menerapkan UMK 2026. Kondisi setiap industri berbeda-beda, terutama bagi perusahaan padat karya yang saat ini mengalami tekanan biaya cukup berat,” ujar Herry dikutip dari iNews.id, Kamis, 5 Februari 2026.

Ia menilai kebijakan upah minimum tidak hanya berdampak pada besaran gaji pekerja, tetapi juga memengaruhi struktur biaya perusahaan secara keseluruhan. 

Kenaikan upah, kata dia, berimplikasi langsung pada komponen biaya lain yang harus ditanggung pengusaha.

“Kenaikan UMK secara otomatis mendorong kenaikan komponen biaya lain. Di sisi lain, daya saing industri di Kabupaten Tangerang semakin tertekan karena harus bersaing dengan daerah lain yang memiliki upah minimum lebih rendah,” ungkapnya.

Herry menyebut, kebijakan pengupahan yang tidak mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang. Misalnya saja relokasi pabrik ke daerah lain, penghentian operasional, hingga bertambahnya jumlah pengangguran.

“Banyak pabrik yang sudah melakukan relokasi, bahkan ada yang menutup operasionalnya. Ini harus menjadi perhatian bersama. UMK bukan hanya soal kepentingan pekerja atau pengusaha, tetapi menyangkut keberlangsungan ekonomi daerah secara keseluruhan,” tegasnya.

Apindo Kabupaten Tangerang berharap pemerintah membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan pelaku usaha sebelum menetapkan kebijakan pengupahan. 

Dialog dinilai penting agar kepentingan perlindungan pekerja tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga iklim investasi dan keberlanjutan industri.

Sebagai informasi, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 704 Tahun 2025. 

Sementara itu, UMK Kabupaten Tangerang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.210.377, naik 6,31 persen dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp4.901.117.

HIBURAN
Siap-siap! Tangerang Culinary Day 2026 Hadirkan Jajanan Khas hingga Konser Musik Gratis

Siap-siap! Tangerang Culinary Day 2026 Hadirkan Jajanan Khas hingga Konser Musik Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:10

Pecinta kuliner di Tangerang dan sekitarnya bersiaplah. Ajang tahunan Tangerang Culinary Day 2026 akan kembali menyapa masyarakat pada Sabtu, 12 September 2026, bertempat di Lapangan Ahmad Yani, Alun-Alun Kota Tangerang.

KOTA TANGERANG
Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo Dapat Diskon 5 Persen, Berlaku Hingga 31 Oktober 

Bayar Pajak Kendaraan Sebelum Jatuh Tempo Dapat Diskon 5 Persen, Berlaku Hingga 31 Oktober 

Jumat, 21 Agustus 2026 | 11:21

Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Tangerang dan Banten. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten memberikan potongan atau diskon sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BANDARA
WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

WN Korsel Kepergok Selundupkan 8 Biawak Dalam Koper di Bandara Soekarno-Hatta

Senin, 17 Agustus 2026 | 17:07

Aksi nekat warga negara Korea Selatan (Korsel) berinisial JJ, 25, berujung jeruji besi. Ia diringkus setelah kedapatan menyelundupkan satwa liar endemik Indonesia yang disembunyikan di dalam kopernya, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill