Connect With Us

Pengusaha di Kabupaten Tangerang Akui Sulit Terapkan UMK 2026

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 5 Februari 2026 | 12:34

Pabrik baru PT Inoac Polytechno Indonesia di Kawasan Industri Cikupa Mas, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin 19 Desember 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 dinilai masih menjadi kendala tersendiri bagi dunia usaha di Kabupaten Tangerang. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apinfo) Kabupaten Tangerang mencatat sekitar separuh perusahaan di wilayah tersebut belum sanggup menjalankan ketentuan upah minimum yang baru.

Ketua Apindo Kabupaten Tangerang Herry Rumawatine mengatakan, kondisi tersebut banyak dialami perusahaan padat karya yang saat ini menghadapi tekanan biaya operasional cukup besar. 

Menurutnya, kemampuan setiap industri dalam menerapkan kebijakan pengupahan tidak bisa disamaratakan.

“Realitas di lapangan menunjukkan belum semua perusahaan sanggup menerapkan UMK 2026. Kondisi setiap industri berbeda-beda, terutama bagi perusahaan padat karya yang saat ini mengalami tekanan biaya cukup berat,” ujar Herry dikutip dari iNews.id, Kamis, 5 Februari 2026.

Ia menilai kebijakan upah minimum tidak hanya berdampak pada besaran gaji pekerja, tetapi juga memengaruhi struktur biaya perusahaan secara keseluruhan. 

Kenaikan upah, kata dia, berimplikasi langsung pada komponen biaya lain yang harus ditanggung pengusaha.

“Kenaikan UMK secara otomatis mendorong kenaikan komponen biaya lain. Di sisi lain, daya saing industri di Kabupaten Tangerang semakin tertekan karena harus bersaing dengan daerah lain yang memiliki upah minimum lebih rendah,” ungkapnya.

Herry menyebut, kebijakan pengupahan yang tidak mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang. Misalnya saja relokasi pabrik ke daerah lain, penghentian operasional, hingga bertambahnya jumlah pengangguran.

“Banyak pabrik yang sudah melakukan relokasi, bahkan ada yang menutup operasionalnya. Ini harus menjadi perhatian bersama. UMK bukan hanya soal kepentingan pekerja atau pengusaha, tetapi menyangkut keberlangsungan ekonomi daerah secara keseluruhan,” tegasnya.

Apindo Kabupaten Tangerang berharap pemerintah membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan pelaku usaha sebelum menetapkan kebijakan pengupahan. 

Dialog dinilai penting agar kepentingan perlindungan pekerja tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga iklim investasi dan keberlanjutan industri.

Sebagai informasi, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 704 Tahun 2025. 

Sementara itu, UMK Kabupaten Tangerang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.210.377, naik 6,31 persen dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp4.901.117.

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill