TANGERANGNEWS.com- Penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 dinilai masih menjadi kendala tersendiri bagi dunia usaha di Kabupaten Tangerang.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apinfo) Kabupaten Tangerang mencatat sekitar separuh perusahaan di wilayah tersebut belum sanggup menjalankan ketentuan upah minimum yang baru.
Ketua Apindo Kabupaten Tangerang Herry Rumawatine mengatakan, kondisi tersebut banyak dialami perusahaan padat karya yang saat ini menghadapi tekanan biaya operasional cukup besar.
Menurutnya, kemampuan setiap industri dalam menerapkan kebijakan pengupahan tidak bisa disamaratakan.
“Realitas di lapangan menunjukkan belum semua perusahaan sanggup menerapkan UMK 2026. Kondisi setiap industri berbeda-beda, terutama bagi perusahaan padat karya yang saat ini mengalami tekanan biaya cukup berat,” ujar Herry dikutip dari iNews.id, Kamis, 5 Februari 2026.
Ia menilai kebijakan upah minimum tidak hanya berdampak pada besaran gaji pekerja, tetapi juga memengaruhi struktur biaya perusahaan secara keseluruhan.
Kenaikan upah, kata dia, berimplikasi langsung pada komponen biaya lain yang harus ditanggung pengusaha.
“Kenaikan UMK secara otomatis mendorong kenaikan komponen biaya lain. Di sisi lain, daya saing industri di Kabupaten Tangerang semakin tertekan karena harus bersaing dengan daerah lain yang memiliki upah minimum lebih rendah,” ungkapnya.
Herry menyebut, kebijakan pengupahan yang tidak mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang. Misalnya saja relokasi pabrik ke daerah lain, penghentian operasional, hingga bertambahnya jumlah pengangguran.
“Banyak pabrik yang sudah melakukan relokasi, bahkan ada yang menutup operasionalnya. Ini harus menjadi perhatian bersama. UMK bukan hanya soal kepentingan pekerja atau pengusaha, tetapi menyangkut keberlangsungan ekonomi daerah secara keseluruhan,” tegasnya.
Apindo Kabupaten Tangerang berharap pemerintah membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan pelaku usaha sebelum menetapkan kebijakan pengupahan.
Dialog dinilai penting agar kepentingan perlindungan pekerja tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga iklim investasi dan keberlanjutan industri.
Sebagai informasi, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 704 Tahun 2025.
Sementara itu, UMK Kabupaten Tangerang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.210.377, naik 6,31 persen dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp4.901.117.