Connect With Us

Pengusaha di Kabupaten Tangerang Akui Sulit Terapkan UMK 2026

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 5 Februari 2026 | 12:34

Pabrik baru PT Inoac Polytechno Indonesia di Kawasan Industri Cikupa Mas, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Senin 19 Desember 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 dinilai masih menjadi kendala tersendiri bagi dunia usaha di Kabupaten Tangerang. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apinfo) Kabupaten Tangerang mencatat sekitar separuh perusahaan di wilayah tersebut belum sanggup menjalankan ketentuan upah minimum yang baru.

Ketua Apindo Kabupaten Tangerang Herry Rumawatine mengatakan, kondisi tersebut banyak dialami perusahaan padat karya yang saat ini menghadapi tekanan biaya operasional cukup besar. 

Menurutnya, kemampuan setiap industri dalam menerapkan kebijakan pengupahan tidak bisa disamaratakan.

“Realitas di lapangan menunjukkan belum semua perusahaan sanggup menerapkan UMK 2026. Kondisi setiap industri berbeda-beda, terutama bagi perusahaan padat karya yang saat ini mengalami tekanan biaya cukup berat,” ujar Herry dikutip dari iNews.id, Kamis, 5 Februari 2026.

Ia menilai kebijakan upah minimum tidak hanya berdampak pada besaran gaji pekerja, tetapi juga memengaruhi struktur biaya perusahaan secara keseluruhan. 

Kenaikan upah, kata dia, berimplikasi langsung pada komponen biaya lain yang harus ditanggung pengusaha.

“Kenaikan UMK secara otomatis mendorong kenaikan komponen biaya lain. Di sisi lain, daya saing industri di Kabupaten Tangerang semakin tertekan karena harus bersaing dengan daerah lain yang memiliki upah minimum lebih rendah,” ungkapnya.

Herry menyebut, kebijakan pengupahan yang tidak mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang. Misalnya saja relokasi pabrik ke daerah lain, penghentian operasional, hingga bertambahnya jumlah pengangguran.

“Banyak pabrik yang sudah melakukan relokasi, bahkan ada yang menutup operasionalnya. Ini harus menjadi perhatian bersama. UMK bukan hanya soal kepentingan pekerja atau pengusaha, tetapi menyangkut keberlangsungan ekonomi daerah secara keseluruhan,” tegasnya.

Apindo Kabupaten Tangerang berharap pemerintah membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan pelaku usaha sebelum menetapkan kebijakan pengupahan. 

Dialog dinilai penting agar kepentingan perlindungan pekerja tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga iklim investasi dan keberlanjutan industri.

Sebagai informasi, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 704 Tahun 2025. 

Sementara itu, UMK Kabupaten Tangerang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.210.377, naik 6,31 persen dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp4.901.117.

HIBURAN
Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 10:11

Memilih toko vape yang tepat adalah kunci mendapatkan produk original dengan harga yang fair. Vapeo Vapestore telah menjadi pilihan utama para vaper di Kabupaten Tangerang

WISATA
10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

Senin, 2 Februari 2026 | 10:39

Kuliner Italia memang sangat mendunia, dan tak bisa dimungkiri, pizza menjadi salah satu ikonnya. Namun, apakah Anda tahu jika sebenarnya ada begitu banyak hidangan Italia lain yang kelezatannya tak kalah populer?

BANDARA
Cuma Rp3.500, Transjabodetabek Rute Terminal Blok M-Bandara Soetta Beroperasi Pekan Depan

Cuma Rp3.500, Transjabodetabek Rute Terminal Blok M-Bandara Soetta Beroperasi Pekan Depan

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:59

Rute baru Transjabodetabek yang menghubungkan Terminal Blok M-Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) bakal resmi beroperasi pekan depan.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill