Connect With Us

Bareskrim Sita 18 Ton Sianida Ilegal, Dievakuasi ke Pergudangan Kosambi Agar Tak Racuni Warga

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 30 Juni 2026 | 23:37

Personel Bareskrim Polri mengevakuasi 18 ton sianida ilegal ke Pergudangan Kosambi, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan kakap peredaran zat kimia berbahaya jenis sodium cyanide atau sianida ilegal.

Dalam operasi besar-besaran tersebut, polisi menggerebek tiga gudang penyimpanan yang tersebar di wilayah Pondok Gede (Bekasi), Kalideres (Jakarta Barat), dan Kebon Jeruk (Jakarta Barat).

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 362 drum atau setara dengan 18,1 ton sianida siap edar.

Guna menghindari risiko fatal terhadap masyarakat, seluruh barang bukti racun berbahaya tersebut kini dievakuasi ke kawasan Pergudangan Sentra Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Kami simpan sementara di sini karena jauh dengan pemukiman warga, karena sianida ini sangat berbahaya jika kontak dengan masyarakat," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa 30 Juni 2026.

 

Dipasok ke Tambang Emas Ilegal Lintas Pulau

Berdasarkan hasil penyidikan, zat kimia ini didatangkan langsung dari Tiongkok dan Korea Selatan (Korsel).

Sianida tersebut kemudian dipasarkan secara ilegal sebagai bahan pemurni emas kepada para pemilik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Sumatra Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Ade menegaskan penjualan sianida wajib mengantongi izin khusus yang ketat dari pemerintah, karena termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya (B2) yang bersifat racun, karsinogenik, korosif, hingga mutasigenik.

"Barang tersebut didistribusikan atau diedarkan kepada pelaku di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme pendistribusian dan pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah," jelas Ade.

 

Omzet Capai Rp769 Miliar

Praktik culas ini diketahui bukan aksi musiman. Polisi mengungkap sindikat ini telah beroperasi secara terstruktur dan berkelanjutan sejak tahun 2024 hingga 2026.

Selama periode tersebut, para pelaku disinyalir telah mengedarkan total 840,1 ton atau sekitar 16.802 drum sianida ilegal dengan nilai fantastis mencapai Rp769.953.600.000.

Gudang di kawasan Kebon Jeruk menjadi tulang punggung peredaran terbesar karena telah beroperasi sejak 2024 dan berhasil menjual 16.357 drum senilai Rp749,31 miliar.

Sementara itu, gudang di Kalideres yang beroperasi selama 18 bulan meraup Rp13,1 miliar (270 drum), dan gudang di Bekasi yang baru beroperasi 7 bulan meraup Rp8,4 miliar (175 drum).

"Mirisnya, tempat penyimpanan yang digunakan mulai dari gudang ekspedisi hingga rumah kontrakan di tengah pemukiman padat penduduk," terang Ade.

 

Dua Tersangka Ditangkap, Terancam Pasal Berlapis

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama serta memeriksa 15 orang saksi.

Tersangka pertama adalah S alias U, 59, warga Jakarta Timur yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengorganisir kontrakan wadah sianida di Pondok Gede untuk menyuplai tambang emas ilegal di Sumatra Barat.

Tersangka kedua adalah DW, 40, warga Kalideres yang mengelola gudang di kawasan Kamal untuk memasok sianida ke wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

"Mereka juga dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar," pungkas Ade.

 

SPORT
Pastikan Kelancaran MotoGP Mandalika 2026, PLN Siapkan 500 Personel dan Sistem Listrik Berlapis

Pastikan Kelancaran MotoGP Mandalika 2026, PLN Siapkan 500 Personel dan Sistem Listrik Berlapis

Senin, 14 September 2026 | 11:09

PT PLN (Persero) menyiapkan sistem kelistrikan berlapis untuk mendukung pelaksanaan MotoGP 2026 di Mandalika International Circuit, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada 9–11 Oktober 2026.

TEKNO
Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Rabu, 9 September 2026 | 19:46

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Universitas Bunda Mulia (UBM) dalam pengembangan inovasi serta pemanfaatan data science dan artificial intelligence (AI) di sektor ritel.

OPINI
Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Jumat, 11 September 2026 | 18:05

Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.

BANDARA
Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Batal Terbang di Bandara Soetta Imbas Abu Vulkanik, 7 Mahasiswi Malah Kena Tipu Beli Tiket Bus via TikTok

Rabu, 9 September 2026 | 17:50

Tujuh mahasiswi asal Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) jadi korban penipuan agen tiket bus bodong di media sosial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill