Connect With Us

Warga Hadang Ekskavator, Penggusuran Bangunan di Lahan Pengembang Kawasan Cisoka Berakhir Ricuh

Muhamad Yusri Hidayat | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:50

Warga menghalangi alat berat untuk menggusur bangunan yang berdiri di atas lahan pengembang di Cisoka, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Kericuhan mewarnai eksekusi bangunan yang berdiri di lahan milik PT. Gradya Murni Utama, perusahaan pengembang properti di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 25 Juni 2026.

‎Berdasarkan pantauan Tangerangnews di lokasi, eksekusi tersebut dipimpin oleh Kuasa Hukum PT Gradya Murni Utama, Firdaus Oiwobo dengan membawa sejumlah anggota Perkumpulan Badan Advokat Solidaritas Merdeka Indonesia (Pembasmi).

‎Terlihat, warga yang menempati lahan tersebut tidak terima dengan penggusuran. Beberapa di antaranya menaiki bucket excavator dan tidak mau turun sebelum Kepala Desa Jeungjing datang. 

‎Selain itu, salah seorang warga juga melakukan Salat di tengah jalan untuk menghentikan proses pembongkaran. Aksi warga tersebut memicu ketergangan dengan aparat keamanan hingga kericuhan pecah. Salah seorang warga sampai pingsan di lokasi.

‎Dalam aksi tersebut, sebanyak empat orang diamankan oleh petugas kepolisian lantaran dianggap sebagai provokator.

Firdaus Oiwobo mengatakan eksekusi ini dilakukan lantaran gugatan perusahaan tersebut telah dikabulkan dan memiliki kekuatan hukum tetap sejak tahun 2014.

‎"Ini menertibkan lahan milik kami dari bangunan-bangunan liar karena ada beberapa bangunan yang memang berdiri secara liar dan melanggar," ujarnya di lokasi. 

‎Firdaus menjelaskan ada sebanyak 20 bangli yang berdiri di atas lahan seluas satu hektare milik perusahaan tersebut. Diantaranya rumah tinggal, ruko dan tempat ibadah.

‎ "Makanya kami mengambil kesimpulan bahwa ini harus dibersihkan lahan-lahan ini," jelasnya. 

‎Sementara itu, Nurlaela, Kepala Desa Jeungjing mengatakan bangunan liar tersebut diisi oleh sebanyak empat kepala keluarga (KK) dan telah ditinggali sejak tahun 1990-an.

Menurutnya, warga yang menolak eksekusi lahan tersebut tidak dapat menerima putusan pengadilan. 

"Putusan pengadilan sudah inkrah sejak 2014. Penolakan yang terjadi karena warga menolak putusan," katanya.

‎Nurlaela mengungkapkan, pasca-penertiban warga masih memiliki akses ke hunian lain di kawasan tersebut, sehingga mereka terhindar dari risiko kehilangan tempat tinggal secara mutlak.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

BANDARA
Polresta Bandara Soetta Bekuk Koki Vape Ganja Asal AS, Pasok Komunitas WNA di Bali, Omzet Tembus Rp10 Miliar

Polresta Bandara Soetta Bekuk Koki Vape Ganja Asal AS, Pasok Komunitas WNA di Bali, Omzet Tembus Rp10 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:42

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar jaringan internasional peredaran vape ganja (ganja cair) yang diproduksi di sebuah vila di kawasan Badung, Bali.

BISNIS
Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Hadapi Era Digital, Habib Idrus Ajak Pemuda Perkuat Empat Pilar dan Lirik Bisnis Affiliate

Senin, 22 Juni 2026 | 11:45

Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya tantangan sosial, penguatan nilai-nilai kebangsaan dinilai menjadi benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa.

KOTA TANGERANG
Nyamar Pakai Hijab, Pria di Pinang Tangerang Curi Mobil Tetangga

Nyamar Pakai Hijab, Pria di Pinang Tangerang Curi Mobil Tetangga

Kamis, 25 Juni 2026 | 20:28

Seorang pria berinisial MAN, 36, nekat mencuri mobil milik tetangganya sendiri di kawasan Cluster Taman Kenari, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill