-
Kamis, 3 Oktober 2024 | 18:40
Mendikbudristek Sahkan Aturan Gaji Dosen Wajib di Atas Kebutuhan Hidup Minimum
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen telah disahkan, pada 10 September 2024.
-
Sabtu, 9 Desember 2023 | 04:26
Kapasitas dan Kapabilitas Caleg Perempuan di Kota Tangerang Belum Terlihat
TANGERANGEWS.com-Keterwakilan perempuan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 disoroti akademisi di Kota Tangerang. Sebab, sejauh ini dinilai belum ada sosok yang menunjukkan kapasitas dan kapabilitasnya.
-
Selasa, 28 November 2023 | 23:38
UMT dan UPI Kolaborasi Edukasi Guru SD di Kota Tangerang Soal Industri Hijau
TANGERANGNEWS.com-Dosen Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) bersama Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) berkolaborasi dalam mengedukasi guru sekolah dasar (SD) di Kota Tangerang terkait industri hijau (Green Industry).
-
Selasa, 30 Agustus 2022 | 12:48
NIK Dosen dan Pegawai di Tangerang Dicatut Parpol, Bawaslu Tegaskan Ada Sanksi Pidana
TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menerima pengaduan masyarakat terkait pencatutan nama berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai kader partai politik (parpol).
-
Jumat, 29 April 2022 | 15:00
Keren! Para Dosen Universitas Pamulang Turun Serempak Mengabdi di Sepatan Tangerang, Ini yang dilakukan
Para dosen dari Universitas Pamulang Teknik Informatika yang terdiri dari Riky Susanto, Pandu Wiliantoro, dan Juri Pebrianto
-
Selasa, 12 November 2019 | 15:45
Korry Elyana, Dosen UMT yang Sering Disangka Mahasiswi
TANGERANGNEWS.com—Korry Elyana, dosen ilmu komunikasi di Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) kerap disangka mahasiswi oleh mahasiswanya.
RECOMENDED-
Nyawa Dibayar Nyawa, Keluarga Korban Pembunuhan di Jambe Minta Pelaku Guru Ngaji Dihukum Mati
-
Ratusan UMKM Binaan PLN UID Banten Naik Kelas Sepanjang 2025
-
Guru Ngaji di Tangerang Habisi Nyawa Teman Demi Tutup Utang Judi Online
-
Utang Pinjol Warga Banten Tembus Rp6,82 Triliun per Oktober 2025
-
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan
