Connect With Us

Modus Ngaku Petugas Provider, Pria di Tangerang Gasak Puluhan Perangkat BTS Senilai Rp481 Juta

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 29 September 2026 | 19:30

Barang bukti perangkat tower BTS senilai ratusan juta yang dicuri pria berinisial DSA. (TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membongkar kasus pencurian infrastruktur telekomunikasi tower Base Transceiver Station (BTS).

Seorang pria berinisial DSA, 37, diamankan petugas setelah diduga menggasak puluhan perangkat BTS dengan nilai kerugian mencapai Rp481,6 juta.

Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya yang berlokasi di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 25 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian perangkat tower BTS di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

"Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi, serta mencari petunjuk dari rekaman CCTV maupun kendaraan yang melintas di sekitar lokasi," ujarnya, Selasa 29 September 2026.

Dari keterangan saksi, aksi pencurian diketahui terjadi pada Jumat 7 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, dua orang terlihat memasuki area pagar tower.

Salah satu pelaku mengawasi keadaan di luar, sementara rekannya mengeksekusi perangkat modul tower.

Ketika ditegur saksi, para pelaku sempat berkali-kali mengaku sebagai petugas provider yang sedang melakukan perbaikan.

Namun, saat diminta menunjukkan surat tugas resmi, keduanya panik dan langsung melarikan diri menggunakan mobil operasional Suzuki Ertiga berpelat nomor B-2583-TRU.

"Saksi sempat mencatat nomor polisi kendaraan pelaku. Dari informasi itu kami lakukan penelusuran. Kendaraan tersebut ternyata milik perusahaan subkontraktor dan mengarah kepada pengguna berinisial DSA," ungkapnya.

 

Gudang Penyimpanan Digerebek

Setibanya di kontrakan pelaku di Rajeg, petugas bergerak cepat melakukan penggeledahan. Polisi kemudian menemukan fakta bahwa DSA menyewa satu rumah kontrakan lain tidak jauh dari tempat tinggalnya yang difungsikan khusus sebagai gudang penampungan barang curian.

Di rumah penampungan tersebut, polisi mengamankan puluhan barang bukti berupa modul tower BTS dan mesin Radio Receiver Unit (RRU).

Rinciannya meliputi 34 unit Universal Base Band Processor (UBBP) berbagai tipe, 17 unit RRU, dua unit ponsel pintar, serta uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp2,8 juta.

"Akibat aksi pencurian itu, pihak perusahaan telekomunikasi menelan kerugian total sebesar Rp481.677.845," terang Parikhesit.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 UU No 1/2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Herbin Sianipar, mengimbau pengelola infrastruktur dan masyarakat untuk memperketat pengawasan area BTS serta tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku petugas tanpa identitas dan surat tugas resmi.

"Jika menemukan aktivitas atau kendaraan mencurigakan di sekitar tower BTS, segera laporkan ke Call Center kami di 110," tegas Herbin.

BISNIS
Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta

Pakons Prime Hotel Tangerang Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Mulai Rp32 Juta

Jumat, 25 September 2026 | 22:29

Pakons Prime Hotel Tangerang menggelar Showcase Wedding selama dua hari selama tanggal 25 hingga 26 September 2026.

BANDARA
Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Sindikat Pengirim Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Bandara Soetta, Modus Liburan, Tipu Korban Rp90 juta

Jumat, 25 September 2026 | 20:04

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap dua anggota sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural dengan modus perjalanan wisata ke Jepang.

NASIONAL
Soroti Relasi Kuasa Dugaan Pelecehan Seksual di Satpol PP Tangerang, Ombudsman Desak Usut Transparan

Soroti Relasi Kuasa Dugaan Pelecehan Seksual di Satpol PP Tangerang, Ombudsman Desak Usut Transparan

Minggu, 27 September 2026 | 20:40

Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna yang dinilai terdapat relasi kuasa di dalamnya.

PROPERTI
Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Grand Boulevard Aniva Jadi Pusat Komersial Baru di Gading Serpong, Punya Lebih dari 10 Fitur Unggulan

Kamis, 10 September 2026 | 14:58

Paramount Land kembali menambah pilihan area komersial dengan menghadirkan Grand Boulevard Aniva ‘The Ultimate Grande Concept’, kawasan terbaru di Aniva @ Paramount Gading Serpong yang menawarkan lebih dari 10 fitur istimewa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill