Rabu, 15 Mei 2024

Link Cetak Kartu SKD CPNS dan PPPK, Lengkap dengan Jadwalnya

Ilustrasi Tes CPNS.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Para peserta yang telah melewati seleksi administrasi dalam perekrutan CPNS dan PPPK akan mengikuti tahap uji kompetensi dasar (SKD).

Agar bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, peserts perlu terlebih dahulu mencetak kartu ujian SKD CPNS dan PPPK tahun 2023.

Pengumuman jadwal pelaksanaan ujian SKD CPNS akan disampaikan melalui web masing-masing instansi, dimulai dari tanggal 5 November 2023.

Sebelum menghadapi tes SKD, kewajiban bagi para peserta adalah mencetak kartu ujian mereka dari situs web resmi sscasn.bkn.go.id dan membawanya ke lokasi ujian sebagai bagian dari persiapan yang diperlukan.

Berdasarkan informasi dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023, seleksi SKD terdiri dari 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Bagi peserta yang berhasil melewati tahap SKD, mereka akan melanjutkan ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS pada tanggal 16-22 Desember 2023. Tes SKB akan dilakukan dengan bantuan Computer Assisted Tes (CAT).

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mencetak kartu ujian SKD CPNS 2023 seperti dilansir dari CNBC Indonesia.

1. Kunjungi situs resmi SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Masuk ke akun pelamar dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan kata sandi yang telah Anda daftarkan sebelumnya.

3. Pilih menu "Resume Pendaftaran."

4. Setelah mengkliknya, akan muncul kartu peserta SKD CPNS 2023.

5. Klik "Cetak Kartu Peserta Ujian."

6. Cetak kartu menggunakan printer.

7. Pastikan untuk membawa salinan fisik kartu peserta SKD CPNS 2023 saat mengikuti ujian.

Jadwal lengkap tahapan seleksi CPNS dan PPPK 2023 adalah sebagai berikut:

- Penjadwalan SKD CPNS: 1-4 November 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023

- Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023

- Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023

- Masa Sanggah: 23-25 November 2023

- Jawaban atas Sanggah: 23-27 November 2023

- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26-30 November 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November-2 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3-22 Desember 2023

- Pemetaan Lokasi SKB CPNS dengan CAT: 3-5 Desember 2023

- Pemilihan Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6-8 Desember 2023

- Penarikan data final: 9-10 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023

- Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023-4 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan: 5-12 Januari 2024

- Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024

- Jawaban atas Sanggah: 13-19 Januari 2024

- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2024

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2024

- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2024

- Usulan Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-22 Maret 2024.

Tags CPNS 2023 Cetak Kartu Ujian CPNS CPNS CPNS Banten https //sscasn.bkn.go.id 2023 PPPK