Jumat, 3 Mei 2024

Bertukar Paspor di Bandara Jadi Modus Baru

Barang Bukti Paspor asli dan Palsu.(Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG-Dua warga Negara Asing (WNA) ditangkap petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, karena menggunakan paspor palsu. Dalam aksinya mereka menggunakan modus baru dalam melancarkan aksinya.

 

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Alif Suaidi mengatakan, modus kedua WNA tersebut terbilang baru karena mereka bertukar paspor setelah melalui pemeriksaan petugas Imigrasi. "Ini modus baru," ujar Alif, Jumat (23/10).

 

Keduanya adalah Sivakumar Thangaiya WN Sri Lanka dan Muthalagu Subramaniam WN Malaysia.  Sivakumar Thangaiya  yang sejak bulan Juni lalu berada di Indonesia berencana ingin terbang ke Australia. Namun, dia berpura-pura ingin ke Singapura menggunakan Jetstar Nomor 3K206.

 

Sedangkan Muthalagu Subramaniam berniat ke Jakarta untuk transit dengan tujuan utama ke Australia dari Amsterdam Belanda dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA.089.  

Kemudian Sivakumar menerima  paspor dari Subramaniam  dengan muncul paspor baru dari Belgia yang namanya menggunakan nama Subramaniam, sedangkan fotonya Sivakumar.   Hal itu terjadi pada 12 Oktober 2015.   

 

"Keduanya awalnya masing-masing menggunakan paspor asli, kemudian Sivakumar mendapat paspor dengan foto dirinya tetapi nama WN Malaysia. Itu paspor baru berasal dari Belgia,  dari Subramaniam," kata Alif.   

Tertangkapnya keduanya berawal ketika Sivakumar yang berpura-pura akan pergi ke Singapura. Setelah lolos pemeriksaan karena dia check-in menggunakan paspor asli dia dari Sri Lanka, rupanya Sivakumar telah mempersiapkan rencana untuk terbang ke Australia. Dugaan sementara, Sivakumar ingin pergi ke Australia untuk mencari suaka di sana.

"Dia (Sivakumar) juga mengakui memberikan uang 2.000 U$ dollar melalui orang lain, yakni WN Malaysia untuk memuluskan rencana tersebut," katanya. 

Saat ini, Muthalagu Subramaniam diduga adalah seorang kurir, namun pihak Imigrasi masih ragu karena Muthalagu Subramaniam menggunakan paspornya sendiri untuk terbang.

 Atas perbuatan tersangka, diduga telah melanggar Pasal 119 UU No.6/2011 tentang keimigrasian dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Suhendra Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta menambahkan, pihaknya masih terus memintai keterangan kepada kedua tersangka tersebut soal tujuan pemalsuan dan siapa yang dimaksud WN Malaysia selain Muthalagu Subramaniam. "Bahkan kami juga sedang menyelidiki dari mana mereka mendapat paspor Belgia, dan apakah nomor paspor itu asli atau palsu sedang kita dalami," tuntasnya.

Tags Bandara Soekarno-Hatta