Senin, 6 Mei 2024

Atut Jadi Saksi Kasus Dana Hibah

Ratu Atut Choisyah(Istimewa / TangerangNews)


SERANG -Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dihadirkan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Banten tahun 2011 dan 2012 senilai Rp7,65 miliar. Dalam kesaksianya di Pengadilan Tipikor, Serang, Atut membantah terlibat dalam kasus tersebut.

Ratu Atut datang pukul 10.24 WIB untuk menjadi saksi dengan kendaraan Kijang Innova A 507 A. Saat tiba  di pengadilan, kendaraan yang membawa Atut di Banten tersebut langsung mengarah ke belakang gedung pengadilan.

Kemudian setibanya di belakang pengadilan, dengan pengawalan yang ekstra ketat dari Polda Banten, Atut langsung dibawa ke ruang sidang melalui pintu belakang ruangan sidang.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majlis hakim Jesden Purba, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alex Sumarna ini, pengacara tersangka Zainal Mutaqin, Asep Abdullah menanyakan padara Ratu Atut Chosiah terkait pertemuan dengan Zainal Mutaqin di rumah dinasnya di Jalan Bhayangkara pada Oktober 2010.

Dalam pertemuan tersebut Zainal Mutaqin bersedia memberikan bantuan penyediaan dana untuk kegiatan sosialisasi pencalonan kembali Ratu Atut.

Ratu Atut dalam kesaksianya kemudian mengatakan tidak merasa ada pertemuan dengan Zainal Mutaqin di rumahnya.

"Saya tidak merasa, apalagi sampai meminta bantuan dana untuk pencalonan saya kemabali sebagai Gubernur Banten," kata Atut.

Atut juga membantah, saat Pengacara Zainal Mutaqin menanyakan apakah mengetahui Zainal Mutaqin kembali menggelar pertemuan di Aula Rumah Atut. Saat pertemuan itu Zainal Mutaqin melakukan pertemuan dengan Dudi Setiadi, Kholil, Siti Halimah, Wahyu Hidayat, Petri Ramos dan Sutan Amali.

 "Tidak ada pertemuan dengan nama-nama yang disebutkan, apa lagi sampai di aula rumah saya," kata Atut.

Tags Ratu Atut