Connect With Us

Atut Ditahan KPK, Mendagri : Rano Karno yang lantik Wali Kota Tangerang

Dira Derby, Sumber ROL | Minggu, 22 Desember 2013 | 01:58

Rano Karno dan Arief R Wismansyah (tangerangnews / rangga)


TANGERANG-Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi mengakui telah menerima arahan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait pendelegasian tugas pelantikan wali kota dan wakil wali kota Tangerang, Arief R Wismansyah--Sachrudin.

Arahan tersebut diterima setelah penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Rutan Pondok Bambu, Jakarta, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin.

"Benar, tadi saya sudah mendapat arahan dari Presiden bahwa tugas melantik Walikota Tangerang didelegasikan ke Wakil Gubernur Banten, Rano Karno," kata Gamawan saat dihubungi, Jakarta, Sabtu (21/12).

Menindaklanjuti arahan Presiden SBY tersebut, Gamawan sudah menghubungi langsung Ketua DPRD Banten, dan meminta supaya DPRD segera menggelar rapat Badan Musyawarah untuk menentukan tanggal dan hari pelantikan.

"Saya juga sudah hubungi Wagub Rano, supaya menyiapkan diri datang ke Tangerang untuk melantik wali kota. Jadi untuk hari dan tanggal pelantikan tentu setelah Bamus DPRD Banten menggelar rapat," kata Gamawan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri agar Wakil Gubernur Banten, Rano Karno melantik wali kota dan wakil wali kota Tangerang terpilih, Arief R Wismansyah-Sachrudin.

"Wakil Gubernur Provinsi Banten, Rano Karno diberikan wewenang melantik Walikota Tangerang. Persetujuan pendelegasian tersebut atas instruksi Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Djoko Suyanto.

Atas instruksi tersebut, kata Djoko, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi akan segera melaksanakan instruksi tersebut."Sebagai tindak lanjut, Mendagri akan segera berkoordinasi dengan Wakil Gubernur dan DPRD Banten," kata Djoko Suyanto.
OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

NASIONAL
Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Senin, 27 Juli 2026 | 14:28

Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK). 

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill