Connect With Us

2.000 Pegawai Kementerian PU Terindikasi Judi Online, Transaksi Capai Rp12 Miliar

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 17 September 2026 | 10:05

Ilustrasi judi online. (TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Sekitar 2.000 pegawai Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terindikasi terlibat aktivitas judi online (judol) berdasarkan hasil penelusuran terhadap transaksi sepanjang 2024 hingga 2025.

Dari data tersebut, ditemukan lebih dari 81 ribu frekuensi transaksi judi online dengan total nilai mencapai lebih dari Rp12 miliar. 

Kementerian PU menyatakan, sebagian pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran telah dikenai sanksi, sementara lainnya masih menjalani proses penjatuhan sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan aturan yang berlaku.

Temuan tersebut ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU melalui pemeriksaan terhadap pegawai yang terindikasi. 

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan data dan bukti untuk menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan.

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, penanganan judi online menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap kementerian.

"Kementerian PU mengelola pekerjaan dan anggaran negara dalam jumlah yang sangat besar. Karena itu saya menuntut orang-orang di dalamnya memiliki disiplin dan integritas yang sepadan dengan tanggung jawab tersebut," kata Dody dikutip dari detikfinance, Kamis 17 September 2026.

Kementerian PU juga menilai aktivitas judi online dapat berdampak pada kehidupan keluarga, kondisi sosial, serta kinerja dan kedisiplinan pegawai. 

Karena itu, penanganannya dilakukan melalui penegakan disiplin sekaligus pembinaan dan pencegahan.

Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto mengatakan, temuan tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal dan pembinaan pegawai.

"Kami melihat area mana yang perlu diperkuat, bagaimana upaya pembinaan dapat dilakukan secara lebih efektif, serta langkah-langkah pencegahan yang perlu ditingkatkan agar potensi risiko serupa dapat teridentifikasi dan ditangani sedini mungkin," tutur Apri.

Inspektur Jenderal Kementerian PU Maulidya Indah Junica menjelaskan, jenis sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.

Untuk pelanggaran ringan, sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. 

Sementara pelanggaran sedang dapat dikenai penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat selama satu tahun.

"Sementara pelanggaran berat dikenai sanksi berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai pegawai sesuai ketentuan yang berlaku," kata Maulidya.

NASIONAL
Polisi Selidiki Viral Teh Kemasan Berbusa yang Dibagikan ke Massa Aksi 28 Oktober

Polisi Selidiki Viral Teh Kemasan Berbusa yang Dibagikan ke Massa Aksi 28 Oktober

Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:04

Polda Metro Jaya akan menyelidiki viralnya video teh kemasan berbusa yang beredar di media sosial setelah aksi penyampaian aspirasi pada 28 Oktober 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ratusan Siswa Ikuti Munsya 2026, Eks Menlu Hassan Wirajuda Dorong Generasi Muda Siap Bersaing 

Ratusan Siswa Ikuti Munsya 2026, Eks Menlu Hassan Wirajuda Dorong Generasi Muda Siap Bersaing 

Minggu, 1 November 2026 | 19:32

Ratusan siswa tingkat SD, SMP, hingga SMA mengikuti Model United Nations Syafana Islamic School (Munsya) 2026 yang digelar di Gedung Ade Kismantoro Secondary pada 31 Oktober hingga 1 November 2026.

BISNIS
Catat Pendapatan Rp30,9 Triliun, Bank Danamon Naik ke Peringkat 44 Daftar Fortune Indonesia 100

Catat Pendapatan Rp30,9 Triliun, Bank Danamon Naik ke Peringkat 44 Daftar Fortune Indonesia 100

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:16

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) berhasil naik peringkat dalam jajaran 100 perusahaan terbesar di Indonesia versi Fortune Indonesia 100 Tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill