Kamis, 2 Mei 2024

Kasus Tanah, Pengacara Wahidin Halim Berharap Pada Mediasi

Anderson Urip dan sejumlah saksi dalam kasus tanah yang menyeret nama Wahidin Halim. (@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Natanael, pengacara Wahidin Halim meyakini pekara kliennya akan segera berakhir karena akan ada tahap mediasi.  Diketahui sebelumnya, calon gubernur Banten, Wahidin Halim itu tersandung persoalan tanah hingga diadili secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang.

 

“Saya yakin akan kelar segera. Ini enggak ada apa-apa dan masih panjang. Apalagi kan ada proses mediasi,” ujar Natael saat ditemui di PN Tangerang, Selasa (4/10/2016).

 

Namun, ketika ditanya apakah Wahidin akan membayar sisa-nya sebagaimana yang diminta oleh penggugat yakni Rp6,1 miliar Natanael mengatakan, pihaknya tidak akan membayar sepeserpun.  Saat disinggung soal surat perjanjian yang menyatakan ada kekurangan yang akan dibayar pihak pembeli kala itu.  

 

“Tidak ada itu, jangan samakan perjanjian dengan pernyataan. Orang klien kami bayar cash lunash sesuai dengan transaksi 36 ribu permeter dengan nilai dibayar cash Rp1,53 miliar,” tuturnya.

 

Dalam sidang hari ini, majelis hakim kembali menunda persidangan. Hal itu disebabkan karena pihak tergugat kedua yakni juru bayar dari Wahidin Halim, Rusman tidak juga hadir dalam persidangan.  Dalam sidang tersebut warga dari pendukung  Anderson Urip si pemilik tanah ikut dalam ruang persidangan. Sementara Wahidin Halim kembali tidak hadir.

 

“Sidang ditunda Karena tidak ada pihak dari tergugat dua. Sidang akan dilanjutkan pada 11 Oktober 2016 sekitar pukul 11.00 WIB,” tutup Majelis Hakim Rehmalem Perangin Angin.  

 

Sementara itu, Abdullah Syarif penasihat hukum dari  Anderson Urip Suyadi membenarkan bahwa Wahidin membayar dengan cara cash. Dia juga membenarkan pada AJB memang tertulis Rp36 ribu karena harga tanah dikecilkan dari transaksi sebenarnya.

 

“Di dalam AJB mana ada yang benar sesuai angka. Kami memiliki alat bukti bahwa si Wahidin telah membayar Rp4,6 miliar,” tuturnya.

 

Dia menuding Wahidin juga tidak menyelesaikan hak mediator sebagaimana dalam perjanjian. Abdullah mengatakan, pada 2013 lalu sebenarnya kasus ini sempat juga masuk dalam gugatan perdata. Namun, ketika itu yang menggugat adalah mediator. “Jadi hakim kala itu memutuskan NO,” ujarnya.

 

Tags Pilkada Banten Wahidin Halim