Connect With Us

Wahidin Halim Digugat Warga Soal Kasus Tanah

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 27 September 2016 | 14:22

Wahidin Halim didugat perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh Anderson Urip Suyadi, yang baju biru, Warga Metro Permata Blok H-4-14, RT 006/011, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 

TANGERANGNews.com-Calon gubernur Banten Wahidin Halim digugat perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh Anderson Urip Suyadi, Warga Metro Permata Blok H-4-14, RT 006/011, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Gugatan tersebut dilakukan karena dugaan wanprestasi oleh calon Gubernur Banten tersebut perihal transaksi jual beli tanah seluas 4,2 hektare dengan nilai Rp10,7 miliar yang belokasi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada tahun 2013.

Sidang perdana gugatan tersebut dimulai Selasa (27/9/2016) sekitar pukul 11.20 WIB.

Dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Rehmalem Perangin Angin itu turut  hadir pihak tergugat 1, Wahidin halim yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Natanael Aritona dan tergugat 4, BPN Kabupaten Tangerang.

Sidang hanya berlangsung sekitar lima menit. Majelis hakim melihat berkas-berkas gugatan, kemudian sidang ditunda hingga Selasa (4/10/2016) depan lantaran pihak tergugat 2, Rusman selaku juru bayar dan  tergugat 4, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Deni Nugraha tidak hadir.

Kuasa hukum penggugat, Abdul Syarif mengatakan, dasar gugatan tersebut karena ada transaksi jual beli tanah antara kliennya dengan Wahidin. Namun hingga kini belum dilunasi. Dari total harga Rp10,7 miliar, Wahidin baru membayar sekitar Rp4,6 miliar.

"Padahal perjanjiannya, pembayaran  sisanya dilakukan setelah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Klien kami sudah tanda tangan AJB pada Desember 2013, tapi sisanya Rp6,1 miliar sampai saat ini belum juga dibayar," katanya.

Abdul menambahkan, pihaknya memiliki bukti kwitansi pembayaran dan perjanjian hitam diatas putih yang berisi pernyataan bahwa pembayaran tanah itu akan dilunasi pada 4 Januari 2014.

"Klien kami sudah lakukan upaya persuasif, dengan mendatangi rumah Wahidin secara pribadi sampai mengajukan somasi, tapi tidak ditanggapi," tukasnya.

Sementara kuasa hukum Wahidin, Natanael mengatakan, kliennya sudah melunasi pembayaran tanah tersebut pada 30 Desember 2013. Hal itu dibuktikan dengan AJB dan kwitansi pembayaran lunas.

"Untuk penjanjian hitam diatas putih itu dari yang bikin calonya, bukan klien saya, coba tanya ke calonya. Kita bukti-bukti ada semua, nanti kita buktikan di persidangan," tandasnya.

Menurutnya, gugatan ini dilakukan hanya untuk mencari sensasi dengan menggunakan pengadilan dan diduga ada unsur politik.

 

"Ini cari sensasi saja," tandasnya.

BANDARA
Mulai 1 Agustus, Citilink dan Batik Air Alihkan Sejumlah Rute dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta

Mulai 1 Agustus, Citilink dan Batik Air Alihkan Sejumlah Rute dari Bandara Halim ke Soekarno-Hatta

Selasa, 29 Juli 2025 | 19:19

Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan kesiapannya dalam menyambut perpindahan sejumlah rute penerbangan dari Bandara Halim Perdanakusuma, mulai tanggal 1 Agustus 2025.

SPORT
Tinggalkan PSS Sleman, Hokky Caraka Bakal Bergabung ke Persita Tangerang

Tinggalkan PSS Sleman, Hokky Caraka Bakal Bergabung ke Persita Tangerang

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 17:33

PSS Sleman harus merelakan kepergian salah satu penyerang andalannya, Hokky Caraka, yang resmi bakal bergabung dengan Persita Tangerang.

NASIONAL
Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill