Connect With Us

Wahidin Halim Digugat Warga Soal Kasus Tanah

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 27 September 2016 | 14:22

Wahidin Halim didugat perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh Anderson Urip Suyadi, yang baju biru, Warga Metro Permata Blok H-4-14, RT 006/011, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

 

TANGERANGNews.com-Calon gubernur Banten Wahidin Halim digugat perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh Anderson Urip Suyadi, Warga Metro Permata Blok H-4-14, RT 006/011, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Gugatan tersebut dilakukan karena dugaan wanprestasi oleh calon Gubernur Banten tersebut perihal transaksi jual beli tanah seluas 4,2 hektare dengan nilai Rp10,7 miliar yang belokasi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada tahun 2013.

Sidang perdana gugatan tersebut dimulai Selasa (27/9/2016) sekitar pukul 11.20 WIB.

Dalam sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Rehmalem Perangin Angin itu turut  hadir pihak tergugat 1, Wahidin halim yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Natanael Aritona dan tergugat 4, BPN Kabupaten Tangerang.

Sidang hanya berlangsung sekitar lima menit. Majelis hakim melihat berkas-berkas gugatan, kemudian sidang ditunda hingga Selasa (4/10/2016) depan lantaran pihak tergugat 2, Rusman selaku juru bayar dan  tergugat 4, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Deni Nugraha tidak hadir.

Kuasa hukum penggugat, Abdul Syarif mengatakan, dasar gugatan tersebut karena ada transaksi jual beli tanah antara kliennya dengan Wahidin. Namun hingga kini belum dilunasi. Dari total harga Rp10,7 miliar, Wahidin baru membayar sekitar Rp4,6 miliar.

"Padahal perjanjiannya, pembayaran  sisanya dilakukan setelah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Klien kami sudah tanda tangan AJB pada Desember 2013, tapi sisanya Rp6,1 miliar sampai saat ini belum juga dibayar," katanya.

Abdul menambahkan, pihaknya memiliki bukti kwitansi pembayaran dan perjanjian hitam diatas putih yang berisi pernyataan bahwa pembayaran tanah itu akan dilunasi pada 4 Januari 2014.

"Klien kami sudah lakukan upaya persuasif, dengan mendatangi rumah Wahidin secara pribadi sampai mengajukan somasi, tapi tidak ditanggapi," tukasnya.

Sementara kuasa hukum Wahidin, Natanael mengatakan, kliennya sudah melunasi pembayaran tanah tersebut pada 30 Desember 2013. Hal itu dibuktikan dengan AJB dan kwitansi pembayaran lunas.

"Untuk penjanjian hitam diatas putih itu dari yang bikin calonya, bukan klien saya, coba tanya ke calonya. Kita bukti-bukti ada semua, nanti kita buktikan di persidangan," tandasnya.

Menurutnya, gugatan ini dilakukan hanya untuk mencari sensasi dengan menggunakan pengadilan dan diduga ada unsur politik.

 

"Ini cari sensasi saja," tandasnya.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem saat Berwisata di Pantai

Pemkab Tangerang Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem saat Berwisata di Pantai

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:22

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mewaspadai potensi bencana pada sejumlah tempat wisata dan rekreasi alam yang ada di wilayahnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

BANDARA
Bandara Soetta Uji Ketahanan Siber Lewat Simulasi Serangan Ransomware Jelang Libur Nataru

Bandara Soetta Uji Ketahanan Siber Lewat Simulasi Serangan Ransomware Jelang Libur Nataru

Jumat, 12 Desember 2025 | 17:43

Menjelang periode sibuk Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menggelar Cyber Security Exercise 2025.

KOTA TANGERANG
Pemuda di Teluknaga Ditangkap Edarkan Tramadol dan Hexymer Berkedok Toko Kosmetik

Pemuda di Teluknaga Ditangkap Edarkan Tramadol dan Hexymer Berkedok Toko Kosmetik

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:40

Polsek Teluknaga berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang licik berkedok toko kosmetik di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill