Jumat, 3 Mei 2024

Polresta Tangerang Tangkap Perampok Sadis di Teluknaga, Dua Dilumpuhkan Timah Panas

Kapolresta Tangerang, Kombes Irfing Jaya, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Aris Tri Yunarko dan Kanit Jatanras, Iptu Mukmin saat menunjukan barang bukti perampokan para Tersangka.(sumberhumaspolda / TangerangNews)

TANGERANG - Perampokan di rumah juragan onderdil di Teluknaga, Kabupaten Tangerang  dibongkar Tim Jatanras Polres Kota Tangerang, Selasa (31/03/15) siang. Dua dari tiga pelaku yang tertangkap ditembak kakinya lantaran  kabur saat disergap petugas.

Ketiga tersangka yang dibekuk yakni Hilman alias Amang, 34, Nafsin, 42, dan Herman, alias Komeng, 32. Hilman dan Nafsin yang masih satu keluarga itu nekat merencanakan berbagai aksi perampokan di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Dari tangan komplotan Amang Cs, polisi menyita mobil Daihatsu Xenia putih nopol B 1380 UZR, alat-alat yang digunakan untuk merampok seperti gergaji, linggis, obeng, dan gunting. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 10 pasang sepatu merk Date, tiga kasur, 4 unit HP dan uang tunai Rp 3 juta rupiah hasil kejahatan.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Irfing Jaya didampingi Kasat Reskrim, Kompol Aris Tri Yunarko mengatakan, penangkapan Amang Cs merupakan hasil penyelidikan tim Jatanras. Bermula ketika anggota buser mendapat informasi jika ada seseorang yang hendak menjual HP Blackberry tanpa dilengkapi dus di wilayah Kresek, Kab. Tangerang. Setelah diselidiki, HP tersebut merupakan hasil curian di rumah Yulianto, juragan onderdil yang dibacok kawanan perampok saat beraksi dirumahnya.


“Dari informasi itu, anggota mengejar Amang dan kakak iparnya Nafsin di Kresek. Saat digrebek, keduanya terpaksa kami lumpuhkan karena berusaha kabur,” kata Kapolres.

Dari keterangan keduanya, lanjut Kapolres, tim buser mengejar perampok lainnya ke Tanjung Priok, Jakarta Utara. Di rumah kontrakan Jalan Swasembada Barat, polisi  menangkap Herman alias Komeng.

Menurut Kapolres, dalam melakukan aksinya komplotan Amang Cs kerap menggunakan mobil sewaan.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Aris Tri Yunarko menjelaskan saat  membobol rumah korban, pelaku membacok pemilik rumah dan mengikatnya di kamar dengan menggunakan tali rafia.

“Aksi pelaku kepergok pemilik rumah. Pelaku  langsung melukai korban dengan sajam hingga akhirnya mengikat korban di kamarnya. Aksi pelaku sangat sadis,” sambung Kasat Reskrim.

Dalam satu bulan terakhir, Amang Cs mengaku sudah tiga kali merampok di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Salah satu pelaku yang kini masih buron bertugas mencari dan menggambar lokasi sasaran yang akan dirampok. Sebelum ditangkap, Amang Cs berencana kembali beraksi namun gagal karena dibekuk polisi.

Kini ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tags Perampokan Tangerang