Connect With Us

Perampok Pasutri Bos Elpiji di Sangiang Diringkus

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 10 Mei 2014 | 13:23

Lokasi kediaman bos agen Elpiji di Regency Dibacok Rampok (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Pelaku perampokan pasutri pemilik agen gas elpiji PT Tri Rahma di Perumahan Griya Sangiang Mas, Jalan Bunga Raya, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, berhasil dibekuk buser Polres Metro Tangerang,Jumat malam (9/5).

Menurut Kasat Reskrim AKBP Sutarmo, pelaku bernama Suherman, 35, disergap di Kampung Bayur Kali, RT 02/04, Kelurahn Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 20.30 WIB.

"Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," jelasnya, Sabtu (10/5).

Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku merampok korban Tjoan Bie, 59, dan Lily Susilo, 44, karena terlilit hutang kepada renternir. "Dia hutang cukup besar dan tidak sanggup membayar, sehinga nekat merampok," jelas Sutarmo.

Pelaku datang menggunakan sepeda motor honda Beat ke rumah korban. Kemudian dia masuk dan menyekap Tjoan Bie, 59. Karena mendapat perlawanan, tersangka menikam perutnya dengan pisau badik. Lalu Istri Tjoan, Lily, masuk ke dalam rumah karena mendengar suara berisik. Tersangka pun menikamnya.

"Tersangka kabur membawa tas milik korban berisi uang dan HP," jelas Sutarmo.
Peristiwa itu baru diketahui anak korban Lia, yang ketika itu sedang menjaga counter pulsa handphone di samping rumah orangtuanya. Ketika itu dia tidak bisa mengubungi ponsel ibunya.

"Lia masuk ke dalam rumah untuk menghampiri ibunya. Ternyata kedua orang tuanya telah tergeletak di lantai bersimbah darah," jelasnya.

Kedua korban sempat dilarikan ke RS Usada Insani Sangiang untuk mendapatkan pertolongan. "Namun korban Lily tewas karena luka tikaman yang cukup parah. Sementara suaminya, Tjoan Bie kondisinya kritis," kata Sutarmo.

Penangkapan pelaku sendiri dilakukan berdasarkan pemeriksaan pisau badik milik tersangka yang jatuh di jalan dan ponsel milik korban yang sudah dijual.

 "Dari hasil penelusuran, kita berhasil melacak keberadaan tersangka," ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Suherman dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
 
TANGSEL
8 Kios di Pondok Betung Ludes Terbakar Gegara Tabung Gas Bocor, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

8 Kios di Pondok Betung Ludes Terbakar Gegara Tabung Gas Bocor, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Minggu, 14 Juni 2026 | 15:28

Amukan si jago merah meluluhlantakkan delapan unit kios di kawasan Jalan Wadasari 4, RT 04/02, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu 13 Juni 2026, pagi.

WISATA
BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59

Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.

OPINI
Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20

Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill