Jumat, 3 Mei 2024

Sabu Senilai Rp3,6 Miliar Diamankan Polresta Tangerang

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah) beserta jajaran menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,9 kilogram yang diamankan dari 15 hari operasi, Senin (9/3/2020).(@TangerangNews / Mohammad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp3,6 miliar dari 15 hari operasi. Sebanyak 23 tersangka pun diamankan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol, Ade Ary Indradi mengatakan, terhitung tanggal 15 Februari - 3 Maret 2020 pihaknya berhasil mengungkap 17 kasus penyalahgunaan narkoba. Artinya, kata dia, dalam satu hari rata-rata terdapat satu-dua kasus penyalahgunaan narkoba.

"Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 23 orang dan semuanya laki-laki, satu orang diantaranya adalah residivis yang pernah menjalani hukuman penjara beberapa bulan yang lalu," ujarnya, Senin, (9/3/2020).

#GOOGLE_ADS#

Dari 23 tersangka, lanjut Ade, pihaknya mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 1,9 kilogram.

"Dapat disimpulkan, bila narkotika jenis sabu ini terjual maka pengedar dapat meraup untung sebesar Rp3,6 miliar," tuturnya.

Menurutnya, rata-rata satu gram sabu bisa dipakai oleh belasan orang. Jadi terdapat ribuan orang yang dapat terselamatkan, karena sabu ini tidak jadi diedarkan.

"23 tersangka ini, dijerat dengan pasal 114 UU No 39 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka dengan ini diancam dengan pidana maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (RMI/RAC)

Tags BeritaTangerang Narkoba Tangerang Peristiwa Tangerang Polresta Tangerang