Connect With Us

Terungkap! Modus Transaksi Belasan Pengedar Narkoba di Tangerang

Mohamad Romli | Senin, 17 Februari 2020 | 19:46

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari 17 tersangka saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Senin (17/2/2020). (TangerangNews / Mohamad Romli)

 

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang dan jajaran menangkap 17 orang pengguna dan pengedar narkoba. Dari penangkapan tersebut, polisi mengungkap modus transaksi mereka.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, komunikasi antara pengguna dan narkoba diawali komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

Kedua belah pihak selanjutnya menentukan lokasi untuk transaksi barang terlarang tersebut.

Jenis narkoba yang diperjualbelikan dari 17 tersangka, sebagian besar adalah sabu. Pengedar mengemas sabu dalam bentuk paket murah. Dari paket tersebut, mereka mendapatkan keuntungan hingga seratus persen.

"Mereka melakukannya (transaksi) di rumah pengedar, parkiran, apartemen, tempat keramaian dan sarana umum lainnya," ungkap Kapolres Ade saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Senin (17/2/2020).

Sabu tersebut dibeli dari bandar dengan harga Rp1,4 juta per gram. Kemudian para pengedar menjual dalam paket kecil hingga memperoleh keuntungan Rp1 juta dari per gramnya. 

"Mereka jual hingga Rp 2,4 juta per gram dengan cara di lbagi-bagi dalam kemasan paket ukuran kecil," katanya.

Selain pengedar narkoba, petugas juga mengamankan satu tersangka penjual obat golongan G (keras) berkedok toko kosmetik di Mauk. 

Tramadol dan eximer, dua golongan obat keras itu dijual tersangka kepada remaja dan pelajar di wilayah Mauk.

"Mereka berpura-pura membeli kosmetik tapi yang dibeli malah tramadol dan eximer," imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan polisi dari 18 pengedar itu berupa belasan gram sabu, ganja dan ratusan butir tramadol dan eximer. Saat ini, kata dia, kasus masih dalam tahap pengambangan yakni dalam proses penyidikan.

"Dalam pengembangan kasus ini, kita akan kembangkan dari asal barang barang yang mereka edarkan," ungkapnya.

Adapun hukuman, kata Ade, 17 tersangka pengedar sabu dijerat pasal 114 dan 112 UU No 35  tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Untuk satu tersangka pengedar tramadol dan eximer dijerat pasal 196 dan 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(RMI/HRU)

NASIONAL
PLN Targetkan Kapasitas Panas Bumi 7,9 GW pada 2033, Indonesia Dibidik Jadi Terbesar Dunia

PLN Targetkan Kapasitas Panas Bumi 7,9 GW pada 2033, Indonesia Dibidik Jadi Terbesar Dunia

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:44

PT PLN (Persero) menargetkan peningkatan kapasitas terpasang energi panas bumi atau geotermal nasional dari 2,8 gigawatt (GW) saat ini menjadi 7,9 GW pada 2033.

TANGSEL
Kebakaran Ruko di Serpong Sebabkan Kerugian Rp1,2 Miliar

Kebakaran Ruko di Serpong Sebabkan Kerugian Rp1,2 Miliar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:00

Sebuah ruko yang dijadikan bisnis laundry di Jalan Lengkong Karya, RT 001/001, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ludes terbakar pada Kamis 20 Agustus 2026, dini hari

SPORT
Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Paramount Petals Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet Muda Curug 

Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:13

Perayaan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia di Kecamatan Curug tahun ini tidak hanya diwarnai kegiatan seremonial. Tetapi juga menjadi sarana pembinaan atlet muda melalui gelaran Paramount Petals Cup 2026.

BISNIS
Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:29

Setelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill