Connect With Us

Terungkap! Modus Transaksi Belasan Pengedar Narkoba di Tangerang

Mohamad Romli | Senin, 17 Februari 2020 | 19:46

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba yang diamankan dari 17 tersangka saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Senin (17/2/2020). (TangerangNews / Mohamad Romli)

 

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang dan jajaran menangkap 17 orang pengguna dan pengedar narkoba. Dari penangkapan tersebut, polisi mengungkap modus transaksi mereka.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, komunikasi antara pengguna dan narkoba diawali komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

Kedua belah pihak selanjutnya menentukan lokasi untuk transaksi barang terlarang tersebut.

Jenis narkoba yang diperjualbelikan dari 17 tersangka, sebagian besar adalah sabu. Pengedar mengemas sabu dalam bentuk paket murah. Dari paket tersebut, mereka mendapatkan keuntungan hingga seratus persen.

"Mereka melakukannya (transaksi) di rumah pengedar, parkiran, apartemen, tempat keramaian dan sarana umum lainnya," ungkap Kapolres Ade saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Senin (17/2/2020).

Sabu tersebut dibeli dari bandar dengan harga Rp1,4 juta per gram. Kemudian para pengedar menjual dalam paket kecil hingga memperoleh keuntungan Rp1 juta dari per gramnya. 

"Mereka jual hingga Rp 2,4 juta per gram dengan cara di lbagi-bagi dalam kemasan paket ukuran kecil," katanya.

Selain pengedar narkoba, petugas juga mengamankan satu tersangka penjual obat golongan G (keras) berkedok toko kosmetik di Mauk. 

Tramadol dan eximer, dua golongan obat keras itu dijual tersangka kepada remaja dan pelajar di wilayah Mauk.

"Mereka berpura-pura membeli kosmetik tapi yang dibeli malah tramadol dan eximer," imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan polisi dari 18 pengedar itu berupa belasan gram sabu, ganja dan ratusan butir tramadol dan eximer. Saat ini, kata dia, kasus masih dalam tahap pengambangan yakni dalam proses penyidikan.

"Dalam pengembangan kasus ini, kita akan kembangkan dari asal barang barang yang mereka edarkan," ungkapnya.

Adapun hukuman, kata Ade, 17 tersangka pengedar sabu dijerat pasal 114 dan 112 UU No 35  tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Untuk satu tersangka pengedar tramadol dan eximer dijerat pasal 196 dan 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(RMI/HRU)

TANGSEL
Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Cegah Kebocoran Data Warga Pengguna Tangsel One

Pemkot Tangsel Gandeng BSSN Cegah Kebocoran Data Warga Pengguna Tangsel One

Jumat, 1 Mei 2026 | 22:32

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan pengamanan data masyarakat dalam layanan Tangsel One.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Tangerang Perkuat Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok

Jumat, 1 Mei 2026 | 22:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperkuat Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill