Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan
Selasa, 9 Juni 2026 | 16:06
Tren pasar properti nasional di tahun 2026 masih didominasi oleh tingginya minat masyarakat terhadap hunian tapak (landed house).
TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang dan jajaran menangkap 17 orang pengguna dan pengedar narkoba. Dari penangkapan tersebut, polisi mengungkap modus transaksi mereka.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, komunikasi antara pengguna dan narkoba diawali komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Kedua belah pihak selanjutnya menentukan lokasi untuk transaksi barang terlarang tersebut.
Jenis narkoba yang diperjualbelikan dari 17 tersangka, sebagian besar adalah sabu. Pengedar mengemas sabu dalam bentuk paket murah. Dari paket tersebut, mereka mendapatkan keuntungan hingga seratus persen.
"Mereka melakukannya (transaksi) di rumah pengedar, parkiran, apartemen, tempat keramaian dan sarana umum lainnya," ungkap Kapolres Ade saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Senin (17/2/2020).
Sabu tersebut dibeli dari bandar dengan harga Rp1,4 juta per gram. Kemudian para pengedar menjual dalam paket kecil hingga memperoleh keuntungan Rp1 juta dari per gramnya.
"Mereka jual hingga Rp 2,4 juta per gram dengan cara di lbagi-bagi dalam kemasan paket ukuran kecil," katanya.
Selain pengedar narkoba, petugas juga mengamankan satu tersangka penjual obat golongan G (keras) berkedok toko kosmetik di Mauk.
Tramadol dan eximer, dua golongan obat keras itu dijual tersangka kepada remaja dan pelajar di wilayah Mauk.
"Mereka berpura-pura membeli kosmetik tapi yang dibeli malah tramadol dan eximer," imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan polisi dari 18 pengedar itu berupa belasan gram sabu, ganja dan ratusan butir tramadol dan eximer. Saat ini, kata dia, kasus masih dalam tahap pengambangan yakni dalam proses penyidikan.
"Dalam pengembangan kasus ini, kita akan kembangkan dari asal barang barang yang mereka edarkan," ungkapnya.
Adapun hukuman, kata Ade, 17 tersangka pengedar sabu dijerat pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Untuk satu tersangka pengedar tramadol dan eximer dijerat pasal 196 dan 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(RMI/HRU)
Tren pasar properti nasional di tahun 2026 masih didominasi oleh tingginya minat masyarakat terhadap hunian tapak (landed house).
TODAY TAGTim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Tangerang Raya.
Festival Cisadane 2026 kembali masuk dalam agenda budaya tahunan Kota Tangerang dan akan berlangsung selama lima hari, mulai 22 hingga 26 Juli 2026.
Masyarakat Kota Tangerang dan sekitarnya berkesempatan menikmati pertunjukan budaya Nusantara sambil menyantap hidangan makan sepuasnya yang digelar Novotel Tangerang sepanjang Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews