Connect With Us

Puluhan Pengedar Narkoba Dibekuk di Tangerang, Ada yang Pasutri

Maya Sahurina | Selasa, 14 Januari 2020 | 19:08

Para pelaku pengguna dan pengedar narkoba memakai pakaian tahanan Polisi. (TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 58 pengendar narkoba dibekuk satuan reserse narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Tangerang dan jajaran. Para pengedar itu diamankan dalam dua bulan terakhir.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 70 gram sabu-sabu, 300 gram ganja, beberapa belas butir ekstasi serta obat-obatan yang masuk dalam golongan G (obat keras) seperti tramadol dan exymer.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi bersama anggotanya saat menunjukan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari para tersangka.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi bersama anggotanya saat menunjukan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari para tersangka.

Tertangkapnya para tersangka dari 47 kasus berbeda itu bukti bahwa wilayah Kabupaten Tangerang rawan terhadap peredaran narkoba.

Bahkan, kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, para bandar narkoba itu sebagian besar mengoperasikan terlarangnya dari rumah. Bahkan, dari para tersangka yang ditangkap, terdapat pasangan suami-istri (pasutri), serta seorang yang berstatus anak yang menjual narkoba atas perintah ibunya yang kini sudah mendekam di penjara.

Para pelaku pengguna dan pengedar narkoba.

"Dari 58 tersangka, empat orang adalah perempuan dan 54 laki-laki. Usia mereka masih produktif. Dikisaran 20 sampai 29 tahun," ujar Kapolres.

Bahkan, tiga orang tersangka yang diamankan petugas adalah residivis dalam kasus serupa.

"Setidaknya ada tiga orang, pertama satu orang pernah ditangkap sama kami. Kedua pernah divonis dan tertangkap lagi, kemudian ketiga pernah empat kali vonis dan tertangkap lagi," tambahnya. 

Ade melanjutkan, para tersangka sebenarnya hanya mendapat dua keuntungan dari transaksi barang haram itu. pertama mereka mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 ribu  darisetiap paket. Kedua, menggunakan narkoba secara gratis.

Para pelaku pengguna dan pengedar narkoba.

"Itulah iming-iming dari para bandar narkoba ini," katanya.

Ia mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba untuk segera melapor kepada pihak kepolisian, agar zat yang merusak generasi penerus bangsa itu bisa diberangus.

Atas perbuatannya, para tersangka dipastikan akan mendekam dibalik hotel predeo.

"Pasal yang kita sangkakan adalah yang pertama pasal 114 UU Narkotika, UU 35 Tahun 2009 dan juga Pasal 197 (UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan) terhadap penyalahgunaan pengendara obat daftar G," pungkasnya.(RMI/HRU)

BISNIS
JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

JETOUR Kantongi 1.038 SPK di GIIAS 2026, Model SUV T2 dan T1 i-DM Paling Laku

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:23

Selama pameran berlangsung, JETOUR berhasil membukukan total 1.038 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dari seluruh lini SUV yang ditawarkan kepada konsumen Indonesia.

BANTEN
Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:55

Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) ASN sebagai salah satu opsi untuk menjaga seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap bekerja hingga 2027.

TANGSEL
 339.200 Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Tangsel Terdampak Kekeringan

339.200 Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Tangsel Terdampak Kekeringan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:30

Sepanjang 8 Juli hingga 11 Agustus 2026, sebanyak 339.200 liter air bersih telah didistribusikan kepada warga terdampak kekeringan di sejumlah wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

KOTA TANGERANG
Ini Tampang Pembunuh dan Pemerkosa di Jurumudi, Ngaku Mabuk dan Sudah Siapkan Sabuk untuk Ikat Korban

Ini Tampang Pembunuh dan Pemerkosa di Jurumudi, Ngaku Mabuk dan Sudah Siapkan Sabuk untuk Ikat Korban

Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:27

Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita muda berinisial SNA, 21, di sebuah rumah kontrakan kawasan Jurumudi, Kecamatan Benda

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill