Connect With Us

Puluhan Pengedar Narkoba Dibekuk di Tangerang, Ada yang Pasutri

Maya Sahurina | Selasa, 14 Januari 2020 | 19:08

Para pelaku pengguna dan pengedar narkoba memakai pakaian tahanan Polisi. (TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 58 pengendar narkoba dibekuk satuan reserse narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Tangerang dan jajaran. Para pengedar itu diamankan dalam dua bulan terakhir.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 70 gram sabu-sabu, 300 gram ganja, beberapa belas butir ekstasi serta obat-obatan yang masuk dalam golongan G (obat keras) seperti tramadol dan exymer.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi bersama anggotanya saat menunjukan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari para tersangka.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi bersama anggotanya saat menunjukan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari para tersangka.

Tertangkapnya para tersangka dari 47 kasus berbeda itu bukti bahwa wilayah Kabupaten Tangerang rawan terhadap peredaran narkoba.

Bahkan, kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, para bandar narkoba itu sebagian besar mengoperasikan terlarangnya dari rumah. Bahkan, dari para tersangka yang ditangkap, terdapat pasangan suami-istri (pasutri), serta seorang yang berstatus anak yang menjual narkoba atas perintah ibunya yang kini sudah mendekam di penjara.

Para pelaku pengguna dan pengedar narkoba.

"Dari 58 tersangka, empat orang adalah perempuan dan 54 laki-laki. Usia mereka masih produktif. Dikisaran 20 sampai 29 tahun," ujar Kapolres.

Bahkan, tiga orang tersangka yang diamankan petugas adalah residivis dalam kasus serupa.

"Setidaknya ada tiga orang, pertama satu orang pernah ditangkap sama kami. Kedua pernah divonis dan tertangkap lagi, kemudian ketiga pernah empat kali vonis dan tertangkap lagi," tambahnya. 

Ade melanjutkan, para tersangka sebenarnya hanya mendapat dua keuntungan dari transaksi barang haram itu. pertama mereka mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 ribu  darisetiap paket. Kedua, menggunakan narkoba secara gratis.

Para pelaku pengguna dan pengedar narkoba.

"Itulah iming-iming dari para bandar narkoba ini," katanya.

Ia mengimbau agar masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba untuk segera melapor kepada pihak kepolisian, agar zat yang merusak generasi penerus bangsa itu bisa diberangus.

Atas perbuatannya, para tersangka dipastikan akan mendekam dibalik hotel predeo.

"Pasal yang kita sangkakan adalah yang pertama pasal 114 UU Narkotika, UU 35 Tahun 2009 dan juga Pasal 197 (UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan) terhadap penyalahgunaan pengendara obat daftar G," pungkasnya.(RMI/HRU)

BANDARA
Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Cegah Kecelakaan Pesawat, Bandara Soetta Bersihkan Landasan hingga Edukasi Keselamatan

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:25

Sebagai gerbang utama transportasi udara yang beroperasi 24 jam dengan kompleksitas tinggi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melaksanakan rangkaian evaluasi dan penguatan sistem

SPORT
Jelang Laga Lawan China, Coach Timnas U-17: Musuh Lebih Diunggulkan

Jelang Laga Lawan China, Coach Timnas U-17: Musuh Lebih Diunggulkan

Jumat, 6 Februari 2026 | 16:06

Pelatih Kepala Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-17 Nova Arianto menyebut bahwa skuad musuh berada di posisi yang lebih diunggulkan pada laga yang akan digelar di Indomie Arena Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Menutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 2026

Pemkab Tangerang Menutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 16:27

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, menutup sementara tempat hiburan malam (THM) hingga restoran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill