Connect With Us

Penusuk Istri Sendiri di Serpong Utara Pernah Terlibat Narkoba

Rachman Deniansyah | Kamis, 6 Februari 2020 | 17:05

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono saat berada di Mapolres Tangsel, Kamis (6/2/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Azwar Aditya Putra, 36, pelaku penusukan terhadap istrinya sendiri, Siska Meylani, 40 telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. 

Ternyata, menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono, tersangka tak hanya melakukan penganiayaan kepada istrinya saja, melainkan juga pernah menganiaya adiknya. 

"Dari keterangan saksi yang kita gali, yang bersangkutan ini juga memiliki catatan bahwa  pernah menganiaya adik kandungnya sendiri," kata Wibi saat ditemui di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (6/2/2020).

Penganiayaan itu, kata Wibi, dilakukan tersangka dalam waktu yang sudah cukup lama. 

"Penganiayaanya bagaimana belum diketahui, kita belum mengarah ke sana, karena masih soal kasus yang baru ini (penusukan kepada istrinya)," tutur Wibi. 

Selain telah menganiaya adiknya, tambah Wibi, tersangka juga pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Bahkan, tersangka pun pernah dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). 

"Dari saksi keluarga, ada informasi yang menyatakan bahwa pelaku ini dulu pernah mengkonsumsi beberapa jenis narkotika, dan ini digunakan cukup lama waktunya, yaitu sudah menahun.  Dan informasinya, juga lima tahun kebelakang ini, pelaku juga pernah diproses rehabilitasi narkoba," terangnya. 

Wibi menyatakan, atas informasi tersebut, maka saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut guna mengetahui motif di balik penusukan yang dilakukan tersangka kepada istrinya.

Selain itu, kata dia, tersangka juga hingga kini masih menunggu masa pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati,  selama 14 tahun. 

"Ini yang menggerakkan kita untuk mencari tahu apakah yang bersangkutan dari dulu sudah memiliki gangguan kejiwaan," katanya. 

Wibi menambahkan, jika yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa, maka kasus tersebut akan dihentikan.

"Jika hasil sudah dikeluarkan oleh pihak medis, dan yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan, tentunya proses akan dihentikan oleh kepolisian," pungkasnya. (RAZ/RAC)

KOTA TANGERANG
BPBD Kota Tangerang Siapkan Langkah Mitigasi Banjir Jelang Musim Hujan

BPBD Kota Tangerang Siapkan Langkah Mitigasi Banjir Jelang Musim Hujan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:48

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana banjir seiring dengan akan dimulainya musim hujan.

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

PROPERTI
Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Hadapi Tantangan Backlog Perumahan, LippoLand Kembangkan Hunian Rp100 Jutaan

Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:18

Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.

TEKNO
Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Fundamental dan Teknikal Solana di Akhir Tahun 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:16

Solana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill