Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari
Rabu, 29 Juli 2026 | 16:10
Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.
TANGERANGNEWS.com-Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, terjadi tiga kasus pembunuhan terhadap bayi di Kota Tangerang Selatan. Kasus yang menjadi sorotan publik itu pun turut menjadi keprihatinan praktisi hukum.
Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Abdul Hamim Jauzie, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang dengan sederhana.
"Dalam konteks ini, kami menganggap ini bukan kasus yang biasa-biasa saja. Hukum jangan dibuat kaku, hitam atau putih, benar atau salah. Aparat kepolisian harus melihat aspek lain dan menerobos batas-batas perundang-undangan," ucap Hamim saat dihubungi TangerangNews melalui telepon seluler, Jumat (15/3/2019).
Meski demikian, Hamim memandang bahwa pelaku peristiwa terakhir, yakni, R, 17, memang bersalah. Namun menurutnya, paling tidak ada hal yang dapat meringankan, hukuman pun tidak semata-mata dijatuhkan begitu saja.
"Iya betul, ini (kasus pembunuhan) memang salah tapi mohon jangan semata-mata dilihat seperti itu. Jadi ada hal yang bisa dianggap meringankan dan tidak semata-mata langsung dihukum berat," bebernya.
Hamim menjelaskan, dalam kasus tersebut ada suatu relasi kuasa, yakni ada pihak yang menimbulkan kekuasaan terhadap pihak lain, dalam hal ini adalah pasangan R yang telah bersama melakukan hubungan badan di luar pernikahan.
"Relasi yang sifatnya hierarkis, ketidaksetaraan dan atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan pendidikan dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya," papar Hamim.
Selain itu, lanjutnya, dalam kasus ini yang harus diperhatikan adalah R sebagai perempuan yang bisa saja dan menjadi pihak yang dirugikan.
"Jadi ada banyak faktor dari si perempuan ini yang hanya sekedar bekerja sebagai pekerja rumah tangga yang lemah. Juga posisi kuasanya, bahwa perempuan lemah dimata laki-laki. Jadi posisi perempuan itu termasuk golongan yang rentan, selain anak. Karena itu kelompok rentan ini tidak bisa hitam-putih," ungkapnya.
Selain itu, ia menduga ada kemungkinan bahwa pelaku tidak mengetahui hak-hak reproduksinya, karena mengingat umurnya yang masih belia.
"Semestinya polisi mengungkap juga, jangan-jangan perempuan itu korban perkosaan atau dipaksa kemudian diancam. Banyak kasus awalnya melakukan dengan suka sama suka, lalu kemudian ingin berhenti namun diancam dengan foto atau video," terangnya.
Maka dari itu, Hamim mengaku, bahwa LBH Keadilan siap untuk mendampingi R, jika memang pihak keluarga menyetujui dan pihak kepolisian pun mengizinkan.
"Oleh karena itu LBH Keadilan siap untuk melakukan pendampingan R jika ada permintaan dari R atau keluarganya. Juga jika diperkenankan oleh kepolisian, kami akan menemui R," tukasnya.(MRI/RGI)
Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.
TODAY TAGSpanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.
Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews