Connect With Us

Petugas Kebersihan Temukan Mayat Bayi dalam Tong Sampah di Ciputat

Rachman Deniansyah | Selasa, 12 Maret 2019 | 15:00

Ilustrasi Mayat Bayi. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Dua petugas kebersihan Irfan Azhar, 26, dan Enjang Suherman, 29, terkejut saat membersihkan tong sampah  di Perumahan Urbana Place E 36, Jalan Merpati Raya, RT01/01, Sawah Baru, Ciputat, Tangsel, Selasa (5/3/2019) lalu. Pasalnya mereka menemukan mayat bayi yang terbungkus kantong plastik.

Penemuan bermula ketika Irfan dan Enjang hendak mengangkut sampah di kawasan tersebut. Terdapat tiga kantong plastik yang diangkutnya. Namun ketika dipilah, terdapat darah di salah satu kantong plastik sampah tersebut. 

"Kemudian Enjang memilah-milah sampah dengan cara kantong sampah dibongkar per plastik, kemudian ia terkejut melihat kantong merah terdapat darah yang awalnya dipikir kucing mati, selanjutnya kantong tersebut dibuka dan ternyata di dalamnya ada mayat bayi," jelas Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, Selasa (12/3/2019).

Selanjutnya mayat bayi dibawa ke Rumah Sakit Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan autopsi. 

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan lebih dalam, Alex mengatakan bahwa kematian bayi malang tersebut merupakan akibat dicekik dan dibekap. 

"Ditemukan luka memar pada leher sisi kanan serta resapan darah pada otot leher yang sesuai dengan ciri-ciri luka pada kasus cekik," beber Alex. 

Selanjutnya polisi melajukan penelusuran lebih dalam. Dari keterangan saksi-saksi, diketahui pelaku yang membuang dan membunuh korban bayi tersebut adalah ibu kandungnya sendiri berinisial R, 18, yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). 

Berkat bukti-bukti yang ada, Alex mengatakan, bahwa R berhasil diringkus oleh pihak kepolisian dari Unit PPA Polres Tangsel di bawah pimpin IPTU Sumiran selaku Kanit PPA Polres Polres bersama dengan Unit Reskrim Polsek Ciputat.

"Tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHPidana," tukasnya.(RAZ/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

BANTEN
Cadangan Listrik Banten Surplus 30 Persen, Pemprov Jamin Kebutuhan Industri

Cadangan Listrik Banten Surplus 30 Persen, Pemprov Jamin Kebutuhan Industri

Rabu, 29 Juli 2026 | 18:37

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyatakan ketersediaan energi listrik di wilayahnya saat ini berada dalam kondisi surplus sebesar 30 persen dari total kapasitas daya tampung pemakaian.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill