Transjabodetabek Rute Blok M - Bandara Soetta Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Tarifnya
Kamis, 12 Maret 2026 | 14:28
Layanan Transjabodetabek rute SH2 yang menghubungkan Terminal Blok M dengan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi diluncurkan.
TANGERANGNEWS.com-Slamet, 24, pria asal Kalideres terancam menghabiskan waktu di penjara selama 15 tahun akibat memukul anak kandungnya yang masih berusia lima bulan, Syaifullah, hingga tewas.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim mengatakan, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak sub Pasal 44 Ayat (3) UU RI No23/2014 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDR).
"Ancaman hukumannya yaitu mengingat karena korban mati dipidana penjara selama 15 tahun atau denda Rp 3 miliar," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang, Jumat (8/2/2019).
Abdul mengatakan, sangkaan pasal tersebut diberikan setelah pelaku secara tega memukuli darah dagingnya menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali hingga mengalami pendarahan dan patah tulang iganya.
"Tersangka adalah orang tua kandung korban dan sudah berkali-kali memukuli korban," ucapnya.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu potong baju warna kuning, satu potong celana panjang warna kuning, satu potong kaos dalam warna pink dan satu selendang batik berwarna coklat.
"Tersangka kesal dengan korban jika tersangka menggendong atau mengajak korban selalu menangis," katanya.
Sebelumnya, Slamet melakukan pemukulan terhadap Syaifullah, bayi berusia lima bulan berjenis kelamin laki-laki yang merupakan anak kandungnya hingga tewas karena kesal mendengar jeritan tangisnya ketika berada dipangkuannya di Kampung Bulak Kambing, Benda, Kota Tangerang, Rabu (6/2/2019).(RMI/HRU)
Layanan Transjabodetabek rute SH2 yang menghubungkan Terminal Blok M dengan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) resmi diluncurkan.
TODAY TAGSejumlah infrastruktur jalan menjelang arus mudik Lebaran 2026 mulai diperbaiki. Salah satu yang menjadi fokus penanganan adalah pengaspalan ulang di sepanjang Jalan M. Toha, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews