Kamis, 2 Mei 2024

Bupati Tangerang Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.(@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dilarang membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2023.

Hal itu dikatakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada wartawan, Senin 10 April 2023.

"Itu sudah edaran reguler setiap tahun, tidak menggunakan mobil dinas dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah," kata Zaki.

Menurutnya, aturan terkait pelarangan mudik menggunakan kendaraan dinas tersebut merupakan kebijakan normal menjelang Lebaran. 

Meski tidak ada pengetatan izin mudik Lebaran, Zaki mengatakan ASN wajib memberitahukan keberangkatannya kepada atasan masing-masing. 

 Jika ditemukan ASN yang melanggar pelarangan penggunaan mobil dinas itu, maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi baik lisan maupun tulisan sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Bagi yang melanggar pasti ada sanksi. Tergantung pelanggarannya," kata dia. 

Diketahui, Pemerintah Pusat telah mempercepat masa cuti Idul Fitri 2023 yang awalnya tanggal 21 April, menjadi 19 April 2023. 

Tags Ahmed Zaki Iskandar Aparatur Sipil Negara ASN Berita Kabupaten Tangerang Bupati Tangerang Kabupaten Tangerang Mudik Tangerang Pemkab Tangerang PNS Tangerang