TANGERANGNEWS.com- Proses perceraian pesepakbola Timnas Indonesia Pratama Arhan dengan istrinya, Azizah Salsha, memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri Tangerang membenarkan terkait gugatan cerai yang diajukan Arhan telah dikabulkan melalui putusan verstek.
Perkara ini tercatat dengan nomor 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs dan diputus oleh Pengadilan Agama Tigaraksa pada Senin, 25 Agustus 2025.
Gugatan cerai tersebut sebelumnya dilayangkan di Pengadilan Agama Tangerang Selatan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Juru Bicara Pengadilan Agama Tigaraksa Sholahudin menjelaskan, putusan ini akan berkekuatan hukum tetap jika tidak ada perlawanan dari pihak Azizah dalam waktu 14 hari ke depan.
“Kalau tidak ada (perlawanan dari pihak tergugat), dalam waktu 14 hari ke depan keputusan akan berkekuatan hukum tetap. Baru nanti ditetapkan jadwal sidang ikrarnya,” kata Sholahudin, Selasa, 26 Agustus 2025 dikutip dari Metrotvnews.com.
Meski proses perceraian berlangsung cepat, baik Arhan maupun Azizah tidak hadir langsung dalam persidangan. Keduanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Dalam dokumen perkara, nama Arhan pun disamarkan dan kuasa hukumnya, Singgih Tomi Gumilang, bertindak mewakili.
Setelah putusan verstek ini, tahapan berikutnya adalah sidang ikrar talak. Namun, jadwal persidangan masih menunggu kepastian apakah ada perlawanan dari pihak Azizah atau tidak.
Meski sudah diketok palu, perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha, putri anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, belum benar-benar sah sebelum ikrar talak diucapkan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Prosesnya masih bisa berlanjut hingga banding bahkan kasasi jika ada upaya hukum dari pihak tergugat.