Rabu, 8 April 2026

Dibantu Sekuriti, 3 Pria Curi 128 Batang Alumunium Senilai Puluhan Juta di Gudang Kosambi

Penangkapan pelaku pencurian ratusan batang alumunium di PT Wanindo Prima, Jalan Raya Perancis, Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang perusahaan kawasan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa ratusan batang alumunium dan satu unit truk.

Kapolsek Teluknaga IPTU Kevin Hotlando menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/82/IV/2026 yang diterima pada 4 April 2026.

"Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu 4 April 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di PT Wanindo Prima, Jalan Raya Perancis, Desa Kosambi Timur," katanya Rabu 8 April 2026.

Aksi pencurian pertama kali diketahui pihak perusahaan terkait aktivitas mencurigakan yang terekam kamera CCTV.

Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah orang tak dikenal tengah mengangkut batangan alumunium ke dalam sebuah mobil truk.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor bersama saksi mendatangi lokasi. Saat tiba di area perusahaan, gerbang dalam keadaan terkunci dari dalam dan petugas keamanan tidak berada di tempat.

Setelah berhasil masuk ke dalam area, pelapor dan saksi menemukan satu unit truk yang tidak dikenal serta tiga orang pria yang berada di lokasi.

Ketiganya kemudian diamankan setelah mengakui telah mengambil barang berupa alumunium milik perusahaan.

“Para pelaku mengaku melakukan pencurian bersama seorang oknum sekuriti yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial PS, RA, dan SB.

Selain itu, turut disita barang bukti berupa 128 batang alumunium, rekaman CCTV, dokumen audit internal perusahaan, serta satu unit mobil truk warna merah.

"Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp81,7 juta," jelas Kapolsek.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas setiap tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tegas Kapolres.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Teluknaga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 477 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara.

Tags Berita Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang Kecamatan Kosambi Kriminal Tangerang Pencurian Tangerang