TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota berhasil mematahkan langkah komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu singkat.
Dua pelaku berinisial BM dan RA diringkus polisi saat sedang membongkar motor hasil curian pada Jumat 2 Januari 2026 malam.
Penangkapan ini bermula dari laporan korban, Dede Wahyudin, 36, yang kehilangan sepeda motornya di Jalan Mastam Raya, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, sekitar pukul 19.15 WIB.
Merespons laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono langsung bergerak melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV.
Kapolsek Karawaci Kompol Hadi Wiyono mengungkapkan bahwa jejak pelaku terendus hingga ke sebuah rumah di wilayah Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
“Hanya berselang sekitar dua jam setelah kejadian, tepatnya pukul 21.20 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku yang berperan sebagai pemetik dan joki. Saat ditangkap, mereka tengah membongkar motor milik korban,” jelas, Minggu 4 Januari 2026.
Selain mengamankan BM dan RA, polisi juga membawa dua orang lainnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 unit sepeda motor, STNK, BPKB, alat kejahatan berupa tang dan kunci kontak serta 2 unit ponsel.
"Para pelaku kini ditahan untuk pengembangan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," terang Hadi.