TANGERANGNEWS.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten menemukan kelebihan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TPP) di Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang sebesar Rp117.380.000 pada tahun anggaran 2025.
Hasil audit menunjukkan adanya perbedaan antara data guru yang mengambil cuti (besar, alasan penting, melahirkan, sakit lebih dari sebulan atau di luar tanggungan negara) dengan data pembayaran TPP yang sebenarnya.
Berdasarkan audit tersebut, BPK mengidentifikasi pembayaran TPP berlebih senilai Rp117.380.000 akibat tetap disalurkannya tunjangan secara utuh kepada pendidik yang tengah mengambil cuti.
Sekretaris Dindik Kabupaten Tangerang Agus Supriatna mengatakan para guru tersebut telah mengembalikan kelebihan bayar TPP hasil temuan BPK itu ke kas daerah.
"Mereka harus mengembalikan kelebihan-kelebihannya itu sesuai dengan rekomendasi dari BPK-nya," katanya, Kamis 27 Agustus 2026.
Agus menyebut temuan tersebut dikarenakan adanya diskrepansi antara data guru yang mengajukan atau melaksanakan cuti dengan sistem administrasi pembayaran tunjangan.
Ia mengungkapkan, para guru yang kedapatan menerima tunjangan utuh tersebut sebenarnya tengah mengambil cuti untuk beragam keperluan, seperti ibadah umrah dan haji, bersalin, maupun keperluan mendesak lainnya.
"Sehingga bendahara membayar penuh tunjangannya, padahal mereka ada catatan cutinya," sebutnya.
Menurut Agus, kelebihan pembayaran tersebut juga menjadi masalah yang harus para guru tersebut hadapi, lantaran uang yang telah diterima dan digunakan tetap harus dikembalikan.
"Tapi kan untuk mengembalikannya kan mereka juga uang udah kepakai gitu, kan berarti kan dia harus nyiapin uangnya juga," jelasnya.
Agus menambahkan, Dindik Kabupaten Tangerang akan mengupdate data serta melakukan evaluasi pada sistem dan aplikasi yang digunakan dalam proses pembayaran tunjangan agar masalah serupa tidak terulang.
"Pemutakhiran data terkait dengan aplikasinya agar supaya jangan sampai terjadi hal seperti ini lagi," tambahnya.