Connect With Us

Polis Tangkap 2 Buruh Harias Lepas Jadi Sindikat Curanmor di Tangerang, Sita 5 Motor Curian

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 1 Maret 2026 | 20:45

Barang bukti sepeda motor curian diamankan dari dua buruh harian lepas yang menjadi sindikat curanmo di Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Unit Reskrim Polsek Pinang menangkap dua orang pelaku curanmor beserta sejumlah barang bukti sepeda motor hasil kejahatan, Minggu 01 Maret 2026. 

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penanganan laporan polisi yang masuk sepanjang Januari hingga Februari 2026, dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari membenarkan penangkapan tersebut. Keberhasilan ini berawal dari patroli cipta kondisi (cipkon) yang dilakukan jajaran Polsek Pinang.

Peristiwa terakhir terjadi pada Selasa 24 Februari 2026, sekitar pukul 03.20 WIB di kawasan Panunggangan Utara.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menjelaskan, saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman rumah dalam keadaan terkunci stang.

Ketika waktu sahur, korban mendengar suara mencurigakan dari teras rumah dan mendapati seseorang tengah mencoba membawa kabur sepeda motornya.

"Korban spontan berteriak maling, yang kemudian terdengar oleh Tim Opsnal Polsek Pinang yang sedang melaksanakan patroli. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pelaku di lokasi," jelasnya. 

Dari hasil interogasi dan pengembangan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang, petugas bergerak ke wilayah Cisoka dan berhasil mengamankan satu pelaku lainnya beserta lima unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil tindak pidana.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial M, 30, dan R, 38, yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Pinang, pelaku dikenakan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7-9 tahun.

Selain 6 unit sepeda motor berbagai merek, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, di antaranya kunci letter T yang telah dimodifikasi, kunci letter L, obeng, serta dua mesin gerinda yang diduga digunakan untuk membuat anak kunci modifikasi.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan dan lokasi kejadian lainnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Patroli rutin dan tindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif, serta menelusuri kemungkinan adanya TKP lain yang berkaitan dengan kedua pelaku.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor ke call center 110 apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.

KOTA TANGERANG
Sidang Putusan Kasus Istri Bunuh Suaminya Bos Jamu di PN Tangerang Ricuh

Sidang Putusan Kasus Istri Bunuh Suaminya Bos Jamu di PN Tangerang Ricuh

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:41

Sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan bos jamu, Joni dengan terdakwa Elsa Marlina yang merupakan istrinya, di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Rabu 21 Oktober 2026 berujung ricuh.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kampus Baru BINUS ASO di BSD, Mahasiswa Kembangkan Robot AI dan Tangan Prostetik

Kampus Baru BINUS ASO di BSD, Mahasiswa Kembangkan Robot AI dan Tangan Prostetik

Senin, 19 Oktober 2026 | 18:28

BINUS ASO School of Engineering resmi membuka kampus baru di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) D-HUB BSD, Kabupaten Tangerang.

PROPERTI
Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Program Video Competition Sinar Mas Land Diganjar Penghargaan Perhumas PR Excellence Awards 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:48

Sinar Mas Land kembali mengukuhkan prestasinya di bidang komunikasi korporasi dengan meraih Juara II Perhumas PR Excellence Awards 2026 untuk kategori Teknologi & Digital PR.

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill