TANGERANGNEWS.com-Pria berinisial SAR, 25, tertangkap usai mencuri motor di halaman Masjid Baitulrohman, Perumahan Keroncong Permai, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Padahal ia baru saja keluar dari penjara 6 bulan lalu.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan bahwa kasus curanmor tersebut terjadi pada Jumat 2 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.
“Pelaku diamankan setelah sebelumnya tertangkap warga di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Dari hasil koordinasi antar-polsek, pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Senin 5 Januari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, yakni pada 23 Desember 2025 dan 2 Januari 2026.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendiri dan dibantu seorang rekan berinisial D yang saat ini masih dalam pencarian polisi.
“Pelaku menggunakan kunci palsu atau letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan satu buah kunci letter T.
"Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru sekitar 6 bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan," terang Rabiin.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung dan dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).