Minggu, 5 Mei 2024

Terdakwa yang kabur saat di PN Tangerang telah ditangkap

Ilustrasi pengadilan.(Shutterstock / Shutterstock)

TANGERANG-Terdakwa kasus narkotika, Zul Fahmi, 30, yang kabur usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Selasa (5/4/2016) lalu, akhirnya ditangkap oleh aparat Polresta Tangerang.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pengejaran, Zul Fahmi berhasil ditangkap di Jalan Raya Cemplang Kelurahan Leuwi Liang, Bogor Jawa Barat, pada Minggu (10/4/2016), sekitar pukul 03.00 WIB. "Dia ditangkap tanpa perlawanan," katanya.

Kemudian, Zul Fahmi yang merupakan warga Pamulang Kelurahan Serua, Kecamatan Pamulang, Tangsel ini diserahkan ke Kejari Tiga Raksa.

"Selanjutnya dia dibawa oleh Kasipidum Kejari Tigaraksa guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Agus.

Untuk diketahui, Zul Fahmi seorang terdakwa dalam kasus narkotika mengilang seusai menjalani sidang yang memvonis dirinya dengan ganjaran 10 tahun penjara.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (5/4/2016) malam di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.  Zul Fahmi yang merupakan tahanan dari Kejari Tigaraksa melarikan diri saat petugas lengah, ketika akan menaiki kendaraan tahanan.

“Saat digelandang ke mobil tahanan, petugas yang menggelandanganya bertemu dengan seorang jaksa lain, kemudian ngobrol. Sepertinya saat itu lah salah satu tahanan kabur,” ujar seorang petugas keamanan di PN Tangerang yang enggan disebutkan namanya.

Setelah itu, sang jaksa yang menggiring pun akhirnya menyadari salah satu tahanan yang dibawanya tak lengkap.

“Dia hitung ulang, berkali-kali, dan hasilnya hilang satu,” tambahnya.

Tak lama berselang, sejumlah petinggi dari Kejaksaan Tigaraksa Tangerang mendatangi PN Tangerang. Namun, tak juga mendapati Zul Fahmi. Pasca peristiwa itu, tahanan di PN Tangerang mendapat pengetatan pengawalan petugas.

 

Tags Kota Tangerang