Connect With Us

Diduga Akan Kabur, Pejabat BPBD Kota Tangerang Ditahan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 Maret 2016 | 19:07

Ilustrasi Borgol (Sumber Google / TangerangNews)

 

TANGERANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menahan Kepala Seksi Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Asepto Wulung (AW) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran.

 

Asepto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka sejak pukul 11.00 hingga pukul 16.00 WIB, di Kantor Kejari Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (3/3/2016).

Pria berkaca mata yang mengenakan baju batik biru dan celana hitam ini terlihat menutupi wajahnya saat digiring Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Tengku Firdaus ke mobil tahanan.

 

Firdaus mengatakan, Asepto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2016, berdasarkan sejumlah alat bukti. Kemudian dari hasil pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik, pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Asepto selama 20 hari di Lapas Pemuda Tangerang.

 

“Penahanan AW berdasarkan alasan subyektif, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu juga untuk percepatan proses penyidikan,” katanya.

 

Dijelaskan Firdaus, peran Asepto dalam kasus korupsi ini, ketika itu dia menjabat sebagai Kepala Seksi Peralatan dan Pemeliharaan Dinas Pemadam Kebakaran (Sekarang BPBD) Kota Tangerang, menjadi Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan mobil tangga Damkar.

 

Untuk modusnya sendiri, menurut Firdaus, Asepto tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai PPTK pengadaan barang. Namun dirinya tidak bisa menyebutkan secara detail karena hal itu merupakan materi pokok perkara.

 

“Dia berperan aktif mulai dari proses survei harga perkiraan sendiri, jadi sudah dari awal dia terlibat. Kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hitungan sekitar Rp4,7 miliar,” katanya.

 

Firdaus menambahkan, penetapan Asepto sebagai tersangka baru dalam kasus damkar juga merupakan pengembangan dari dua tersangka yang sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, yakni Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Diding Iskandar dan Direktur PT Matra Perkasa Utama, Adrian Roesli, selaku rekanan yang memenangkan tender.

 

Asepto dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subside Pasal 3 jo Pasal 18 atau kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b.

 

Firdaus mengaku pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

“Selama penahanan AW, kita akan percepat proses pidananya agar bisa segera disidang. Hari ini juga kita sudah periksa sembilan saksi. Kedepan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya.

 

HIBURAN
Rayakan HUT Ke-7, Swiss-Belhotel Serpong Potong Harga Kamar 35 Persen untuk Tamu Pemegang Kartu Loyalitas

Rayakan HUT Ke-7, Swiss-Belhotel Serpong Potong Harga Kamar 35 Persen untuk Tamu Pemegang Kartu Loyalitas

Senin, 20 Juli 2026 | 10:36

Swiss-Belhotel Serpong memperingati hari jadinya yang ketujuh dengan menggelar perayaan bertema “Road to Victory” pada Rabu, 16 Juli 2025, lalu.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

KAB. TANGERANG
Komisi VII DPR RI Soroti Industri di Tangerang, Minim Serap Tenaga Kerja Lokal hingga Kerap Cemari Lingkungan

Komisi VII DPR RI Soroti Industri di Tangerang, Minim Serap Tenaga Kerja Lokal hingga Kerap Cemari Lingkungan

Senin, 20 Juli 2026 | 21:12

Komisi VII DPR RI mengkritik keras terhadap sejumlah perusahaan di kawasan industri Kabupaten Tangerang.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill