Connect With Us

Diduga Akan Kabur, Pejabat BPBD Kota Tangerang Ditahan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 Maret 2016 | 19:07

Ilustrasi Borgol (Sumber Google / TangerangNews)

 

TANGERANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menahan Kepala Seksi Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Asepto Wulung (AW) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran.

 

Asepto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka sejak pukul 11.00 hingga pukul 16.00 WIB, di Kantor Kejari Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (3/3/2016).

Pria berkaca mata yang mengenakan baju batik biru dan celana hitam ini terlihat menutupi wajahnya saat digiring Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Tengku Firdaus ke mobil tahanan.

 

Firdaus mengatakan, Asepto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2016, berdasarkan sejumlah alat bukti. Kemudian dari hasil pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik, pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Asepto selama 20 hari di Lapas Pemuda Tangerang.

 

“Penahanan AW berdasarkan alasan subyektif, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu juga untuk percepatan proses penyidikan,” katanya.

 

Dijelaskan Firdaus, peran Asepto dalam kasus korupsi ini, ketika itu dia menjabat sebagai Kepala Seksi Peralatan dan Pemeliharaan Dinas Pemadam Kebakaran (Sekarang BPBD) Kota Tangerang, menjadi Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan mobil tangga Damkar.

 

Untuk modusnya sendiri, menurut Firdaus, Asepto tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai PPTK pengadaan barang. Namun dirinya tidak bisa menyebutkan secara detail karena hal itu merupakan materi pokok perkara.

 

“Dia berperan aktif mulai dari proses survei harga perkiraan sendiri, jadi sudah dari awal dia terlibat. Kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hitungan sekitar Rp4,7 miliar,” katanya.

 

Firdaus menambahkan, penetapan Asepto sebagai tersangka baru dalam kasus damkar juga merupakan pengembangan dari dua tersangka yang sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, yakni Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Diding Iskandar dan Direktur PT Matra Perkasa Utama, Adrian Roesli, selaku rekanan yang memenangkan tender.

 

Asepto dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subside Pasal 3 jo Pasal 18 atau kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b.

 

Firdaus mengaku pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

“Selama penahanan AW, kita akan percepat proses pidananya agar bisa segera disidang. Hari ini juga kita sudah periksa sembilan saksi. Kedepan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya.

 

NASIONAL
Jalani Terapi Y-90 di RS Mandaya Royal Puri, Tumor Kanker Hati Pasien Mengecil 

Jalani Terapi Y-90 di RS Mandaya Royal Puri, Tumor Kanker Hati Pasien Mengecil 

Jumat, 18 September 2026 | 18:40

RS Mandaya Royal Puri menjadi salah satu fasilitas kesehatan di Indonesia yang menerapkan Selective Internal Radiation Therapy (SIRT) Y-90 untuk penanganan kanker hati.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

BISNIS
PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

PT Selaras Jaya Sakti Gathering Bersama Konsumen, Perkuat Akses Cat dan Coating Anti Karat Industri di Banten

Kamis, 17 September 2026 | 16:01

PT Selaras Jaya Sakti, distributor resmi produk marine coating dan protective coating dari merek International Paint (AkzoNobel), memperkuat jaringan bisnis dan kedekatan dengan mitra industri di wilayah Banten.

KOTA TANGERANG
TPS Liar di Batuceper Tangerang Tak Teratasi Sejak 2010

TPS Liar di Batuceper Tangerang Tak Teratasi Sejak 2010

Jumat, 18 September 2026 | 22:29

Tumpukan sampah di TPS liar, Jalan Darussalam 1, Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang masih belum teratasi meski pemerintah daerah setempat disebut telah beberapa kali meninjau lokasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill