Connect With Us

Diduga Akan Kabur, Pejabat BPBD Kota Tangerang Ditahan

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 Maret 2016 | 19:07

Ilustrasi Borgol (Sumber Google / TangerangNews)

 

TANGERANG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menahan Kepala Seksi Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Asepto Wulung (AW) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran.

 

Asepto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka sejak pukul 11.00 hingga pukul 16.00 WIB, di Kantor Kejari Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis (3/3/2016).

Pria berkaca mata yang mengenakan baju batik biru dan celana hitam ini terlihat menutupi wajahnya saat digiring Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Tengku Firdaus ke mobil tahanan.

 

Firdaus mengatakan, Asepto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari 2016, berdasarkan sejumlah alat bukti. Kemudian dari hasil pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik, pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Asepto selama 20 hari di Lapas Pemuda Tangerang.

 

“Penahanan AW berdasarkan alasan subyektif, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu juga untuk percepatan proses penyidikan,” katanya.

 

Dijelaskan Firdaus, peran Asepto dalam kasus korupsi ini, ketika itu dia menjabat sebagai Kepala Seksi Peralatan dan Pemeliharaan Dinas Pemadam Kebakaran (Sekarang BPBD) Kota Tangerang, menjadi Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan mobil tangga Damkar.

 

Untuk modusnya sendiri, menurut Firdaus, Asepto tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai PPTK pengadaan barang. Namun dirinya tidak bisa menyebutkan secara detail karena hal itu merupakan materi pokok perkara.

 

“Dia berperan aktif mulai dari proses survei harga perkiraan sendiri, jadi sudah dari awal dia terlibat. Kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hitungan sekitar Rp4,7 miliar,” katanya.

 

Firdaus menambahkan, penetapan Asepto sebagai tersangka baru dalam kasus damkar juga merupakan pengembangan dari dua tersangka yang sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, yakni Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Diding Iskandar dan Direktur PT Matra Perkasa Utama, Adrian Roesli, selaku rekanan yang memenangkan tender.

 

Asepto dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subside Pasal 3 jo Pasal 18 atau kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b.

 

Firdaus mengaku pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

“Selama penahanan AW, kita akan percepat proses pidananya agar bisa segera disidang. Hari ini juga kita sudah periksa sembilan saksi. Kedepan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya.

 

SPORT
Gagal Capai Target Tiga Besar, Carlos Pena Akui Performa Persita Dua Bulan Terakhir Sangat Buruk

Gagal Capai Target Tiga Besar, Carlos Pena Akui Performa Persita Dua Bulan Terakhir Sangat Buruk

Senin, 25 Mei 2026 | 11:26

Persita Tangerang menutup musim BRI Super League 2025/2026 dengan hasil mengecewakan usai kalah 1-3 dari Persis Solo di Banten International Stadium, Sabtu, 23 Mei 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

TEKNO
Antisipasi Lonjakan Trafik, Telkomsel Uji Jaringan di Jalur KRL Rawabuntu–Rangkasbitung

Antisipasi Lonjakan Trafik, Telkomsel Uji Jaringan di Jalur KRL Rawabuntu–Rangkasbitung

Senin, 25 Mei 2026 | 15:08

Telkomsel secara khusus melakukan pengujian dan optimalisasi jaringan di jalur KRL Commuter Line Rawabuntu, Kota Tangerang Selatan hingga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill