Connect With Us

Jaksa Tangerang Bantah Hentikan Kasus Damkar

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 23 Oktober 2014 | 17:56

Kantor Kejari Tangerang (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG- Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Burhanudin membantah pihaknya ‘masuk angin’ dalam kasus dugaan korupsi markup pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran tahun 2013. Menurut dia, pihaknya sangat serius menangani kasus korupsi tersebut.

“Sejak yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka, artinya kita sudah benar-benar dan serius mengusutnya. Jadi teman-teman mahaasiswa dan masyarakat tidak perlu khawatir, yakinlah pada kami,” jelasnya, saat berdialog dengan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Raya, hari ini.

 Terkait tudingan Diding menyiapkan dana untuk menghentikan kasus, Burhanuddin membantah hal tersebut.

“Isu itu tidak benar, kita tegaskan ini agar tidak simpang siur. Kita telah menggandeng ahli dan instumen lain untuk menggali siapa saja yang berperan dalam kasus ini,” tegasnya.

Seperti diketahui, Diding Iskandar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran tahun 2013. Diding yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan satu tersangka lainnya yaitu AR seorang
Direktur Utama PT MPU bersekongkol menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

Mereka menetapkan harga sebesar Rp 10 Miliar untuk satu unit mobil tangga dari harga pasaran yang hanya sebesar Rp 4,6 Miliar. Artinya, ada dugaan mark up sekitar Rp6 miliar.
 
WISATA
Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Pemkab Tangerang Akan Susun Regulasi Turunan Perpres Anti LGBT

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:16

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penanganan isu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer (LGBTQ).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill