Connect With Us

Diisukan SP3, Kejati Banten Kawal Kasus Damkar Tangerang

Denny Bagus Irawan | Kamis, 4 Desember 2014 | 11:25

Mobil Damkar Rp10,5 Miliar Diperlihatkan (Ades / TangerangNews)

TANGERANG-Diisukan kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran telah mendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) rupanya tidak benar.  Karena hal itu dibantah Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Banten Yopi Rulianda.

“Kalau laporan resmi perkembangan kasus ini memang belum saya terima. Karena kewenangannya masih pada Kejari di Tangerang. Tapi, yakinlah bahwa Kajati terus mengikuti perjalanan perkembangan kasus ini,” terang Yopi, hari ini kepada wartawan.

Pihaknya kata Yopi, telah berkomitmen dalam penuntasan setiap kasus korupsi. “Prosesnya kan sedang berjalan, silahkan berkoordinasi dengan Kejari setempat soal progresnya,” pungkasnya.  

Isu terkait SP3 merebak, karena Kejari Tangerang sejak menetapkan tersangka hingga kini belum dilakukan penahanan. Selain itu  barang bukti pun tak disita.  

Diketahui sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Reymond Ali, mengatakan bahwa penetapan tersangka pada DI dilakukan Jumat (17/10).

 Selain DI, perusahaan pemenang tender Pengadaan atas nama AR dari PT Matra Perkasa Utama (MPU) juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Kami menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil tangga tahun 2013 pada Damkar Kota Tangerang, keduanya adalah DI dan AR, dimana kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6 Miliar," katanya, Jumat (17/10).

Dikatakan Reymond dalam kasus tersebut ditemukan selisih harga yang cukup fantastis. Dimana tersangka DI menentukan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan satu unit mobil tangga tahun 2013 ini senilai Rp10 Miliar yang diimpornya dari Turki dengan PT MPU.

"HPS Rp10 miliar, sedangkan pembelian barang hanya mencapai Rp.4,8 miliar, sehingga mengakibatkan kerugian negara," tegasnya. Penetapan tersangka kepada DI karena yang bersangkutan sebagai pengguna anggaran dari APBD Kota Tangerang, sementara AR adalah penerima pekerjaan.
   
 
MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

SPORT
Turnamen Voli PLN Mobile Proliga 2024 Resmi Dimulai

Turnamen Voli PLN Mobile Proliga 2024 Resmi Dimulai

Sabtu, 27 April 2024 | 18:58

Salah satu turnamen voli paling bergengsi, PLN Mobile Proliga 2024 resmi dimulai, di GOR Amongrogo, Yogyakarta pada Kamis, 25 April 2024.

KOTA TANGERANG
Tangerang Masuk Kawasan Aglomerasi dalam UU DKJ

Tangerang Masuk Kawasan Aglomerasi dalam UU DKJ

Senin, 29 April 2024 | 09:59

Wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masuk dalam Kawasan Aglomerasi dalam Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill