Connect With Us

PN Tangerang Vonis 5 Bulan Suami yang Minta 'Threesome'

Denny Bagus Irawan | Jumat, 12 Februari 2016 | 08:18

Sidang KDRTdi PN Tangerang. (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG-Edy Sulistio bin Jono Susanto, pria berusia 50 tahun yang merupakan seorang suami dari pemilik bisnis Spa di Tangerang Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang selama 5 bulan penjara.

 

Edy dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman percobaan karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

 

Ketua Majelis Hakim Yohannes Pandji, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengatakan, terdakwa dihukum selama 5 bulan penjara, tetapi tidak perlu dijalani. 

 

Perbuatan terdakwa Edy Sulistio terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

 

“KDRT yang dilakukan terdakwa dalam bentuk psikis,” ujarnya.

 

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik, SH yang menuntut selama 1 tahun 6 bulan penjara.

 

Kasus KDRT terhadap Lily berawal dari permintaan Edy untuk melakukan hubungan seks yang melibatkan tiga orang (threesome) dalam waktu bersamaan dan diminta untuk menurunkan berat badannya secara drastis.

 

Lily juga dipaksa menyetujui Edy yang ingin berpoligami dengan salah satu pegawai Lily.

 

Kediaman pasangan suami istri ini berada di Taman Giri Loka Blok M, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar penasihat hukum Edy Sulitio, Agil Azis.

NASIONAL
Bos PLN Buka Suara Soal Pemadaman Listrik, Percepat Pemulihan Pembangkit dan Pasokan Batu Bara

Bos PLN Buka Suara Soal Pemadaman Listrik, Percepat Pemulihan Pembangkit dan Pasokan Batu Bara

Sabtu, 20 Juni 2026 | 23:00

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyebut akan melakukan percepatan pemulihan sistem kelistrikan, khususnya di Pulau Jawa, menyusul gangguan operasional yang terjadi pada sejumlah pembangkit listrik.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

HIBURAN
Mulai Rp70 Ribu, Anak-Anak Bisa Rasakan Sensasi Main Salju Mal Ciputra Tangerang

Mulai Rp70 Ribu, Anak-Anak Bisa Rasakan Sensasi Main Salju Mal Ciputra Tangerang

Minggu, 21 Juni 2026 | 17:54

Main salju untuk mengisi waktu libur sekolah tidak selalu harus dengan berwisata ke luar negeri. Kini, wahana bermain salju interaktif bertajuk "Snow Fantasy with Pororo" hadir dri Mal Ciputra Tangerang.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Bakal Gunakan AI untuk Layanan Pengaduan 24 Jam hingga Pemetaan Penyakit

Pemkot Tangsel Bakal Gunakan AI untuk Layanan Pengaduan 24 Jam hingga Pemetaan Penyakit

Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:15

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai mengarahkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill