Connect With Us

PN Tangerang Vonis 5 Bulan Suami yang Minta 'Threesome'

Denny Bagus Irawan | Jumat, 12 Februari 2016 | 08:18

Sidang KDRTdi PN Tangerang. (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG-Edy Sulistio bin Jono Susanto, pria berusia 50 tahun yang merupakan seorang suami dari pemilik bisnis Spa di Tangerang Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang selama 5 bulan penjara.

 

Edy dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman percobaan karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

 

Ketua Majelis Hakim Yohannes Pandji, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengatakan, terdakwa dihukum selama 5 bulan penjara, tetapi tidak perlu dijalani. 

 

Perbuatan terdakwa Edy Sulistio terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

 

“KDRT yang dilakukan terdakwa dalam bentuk psikis,” ujarnya.

 

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik, SH yang menuntut selama 1 tahun 6 bulan penjara.

 

Kasus KDRT terhadap Lily berawal dari permintaan Edy untuk melakukan hubungan seks yang melibatkan tiga orang (threesome) dalam waktu bersamaan dan diminta untuk menurunkan berat badannya secara drastis.

 

Lily juga dipaksa menyetujui Edy yang ingin berpoligami dengan salah satu pegawai Lily.

 

Kediaman pasangan suami istri ini berada di Taman Giri Loka Blok M, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar penasihat hukum Edy Sulitio, Agil Azis.

OPINI
Jalan Rusak Memakan Korban, Prioritas Pembangunan Dipertanyakan

Jalan Rusak Memakan Korban, Prioritas Pembangunan Dipertanyakan

Kamis, 19 Februari 2026 | 17:23

Lubang-lubang di jalan bukan sekadar cacat aspal. Ia menjadi ancaman langsung terhadap keselamatan publik. Dalam konteks Pasar Kemis, korban bukan hanya luka ringan, tetapi kehilangan nyawa. Artinya, ini bukan lagi isu infrastruktur teknis

KOTA TANGERANG
DPRD Minta Pembentukan Satgas Reaktivasi dan Perbaikan Data Kepesertaan BPJS

DPRD Minta Pembentukan Satgas Reaktivasi dan Perbaikan Data Kepesertaan BPJS

Kamis, 19 Februari 2026 | 22:49

DPRD Kota Tangerang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang segera mengambil langkah cepat menyusul nonaktifnya ribuan peserta BPJS Kesehatan di Kota Tangerang.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

WISATA
Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Sambut Ramadan 2026, VIVERE Hotel Luncurkan Paket Menu Timur Tengah dan Nusantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 21:14

VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill