Connect With Us

PN Tangerang Vonis 5 Bulan Suami yang Minta 'Threesome'

Denny Bagus Irawan | Jumat, 12 Februari 2016 | 08:18

Sidang KDRTdi PN Tangerang. (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANG-Edy Sulistio bin Jono Susanto, pria berusia 50 tahun yang merupakan seorang suami dari pemilik bisnis Spa di Tangerang Lily Elizabeth Marlie binti Lie Tjaw Fei divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang selama 5 bulan penjara.

 

Edy dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman percobaan karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

 

Ketua Majelis Hakim Yohannes Pandji, SH di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengatakan, terdakwa dihukum selama 5 bulan penjara, tetapi tidak perlu dijalani. 

 

Perbuatan terdakwa Edy Sulistio terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

 

“KDRT yang dilakukan terdakwa dalam bentuk psikis,” ujarnya.

 

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik, SH yang menuntut selama 1 tahun 6 bulan penjara.

 

Kasus KDRT terhadap Lily berawal dari permintaan Edy untuk melakukan hubungan seks yang melibatkan tiga orang (threesome) dalam waktu bersamaan dan diminta untuk menurunkan berat badannya secara drastis.

 

Lily juga dipaksa menyetujui Edy yang ingin berpoligami dengan salah satu pegawai Lily.

 

Kediaman pasangan suami istri ini berada di Taman Giri Loka Blok M, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. “Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar penasihat hukum Edy Sulitio, Agil Azis.

NASIONAL
Hore, Besok Tarif LRT, MRT, dan Transjakarta Cuma Rp1 

Hore, Besok Tarif LRT, MRT, dan Transjakarta Cuma Rp1 

Senin, 30 Juni 2025 | 11:09

Dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-79, sejumlah transportasi umum seperti LRT Jakarta, MRT Jakarta, dan Transjakarta akan dikenakan tarif khusus pada Selasa, 1 Juli 2025.

BANTEN
Pengumuman Hasil SPMB SMA/SMK Banten 2025, Ini Link dan Cara Mengeceknya

Pengumuman Hasil SPMB SMA/SMK Banten 2025, Ini Link dan Cara Mengeceknya

Senin, 30 Juni 2025 | 10:43

Hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB jenjang SMA dan SMK di Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026 akan diumumkan pada Senin, 30 Juni 2025.

OPINI
Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan

Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan

Senin, 30 Juni 2025 | 15:57

Dalam banyak laporan pembangunan, kemiskinan sering digambarkan melalui statistik: angka pengangguran, persentase penduduk miskin, dan garis kemiskinan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill