Connect With Us

Sopir Ini Sewa 2 Pengacara Praperadilkan Polsek Serpong

Denny Bagus Irawan | Selasa, 26 Januari 2016 | 16:33

Sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Polsek Serpong digugat oleh seoirang sopir karena mengeluarkan SPPP terhadap laporannya. (Dira Derby / Tangerangnews)


TANGERANG SELATAN-Uman Nana, seorang sopir yang mendadak diangkat sebagai Direktur disebuah perusahaan swasta mencoba jalur hukum untuk mempraperadilkan Polsek Serpong lantaran telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SPPP).

Gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang untuk mem-praperadilkan Polsek Serpong yang ada di Kota Tangsel dilayangkan Uman Nana karena laporannya dianggap tak memenuhi cukup bukti.

Uman pada 6 Oktober 2014 lalu telah melaporkan mantan istri bosnya Edi Sulistyo yakni Lily Elizabeth dengan tuduhan melakukan penganiayaan dan pengerusakan.

Laporan Uman yang  tertuang pada nomor laporan  2388/KX/2014SEK.SRP tanggal 6 Oktober 2014. 

Namun, pada 3 Maret 2015, Polsek Serpong mengeluarkan SPPP/3/III/2015/SEK.SRP.

Ketika Uman melaporkan bosnya itu, kehidupan rumah tangga  Edi dan Lily kala  itu sedang diujung tanduk.

Uman yang dikenal sebagai orang kepercayaan Edi  dipecat oleh Lily. Namun, Uman tak bergeming, Edi malah mengangkat Uman sebagai direktur diperusahaan itu.

Tak terima kasusnya dihentikan pihak Polsek Serpong, Uman akhirnya menyewa dua pengacara, salah satunya yang biasa digunakan bosnya Edi untuk melawan Lily di persidangan cerai.  

Dalam persidangan pada Selasa (26/1/2016)  yang dipimpin Serlywati, tiga orang saksi yang memberatkan Polsek Serpong hadir untuk memberikan kesaksian atas SPPP tersebut.

Ketiganya adalah Ahmad Fatoni, J Nur Wahyudi dan Ayu Diningsih. “Sidang akan dilanjukan esok hari jam 9,” ujar Ketua Majelis Hakim.   

Empat kuasa hukum dari Polda Metro Jaya  menyatakan akan siap meladeni Uman.  “Ini bagus untuk memperoleh penjelasan memang harus melalui upaya hukum, masyarakat harus seperti ini. Harus menggunakan jalurnya, sedangkan kami sendiri sudah yakin telah melalui prosedur yang benar dalam mengeluarkan surat (SPPP) tersebut,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan. 

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

NASIONAL
IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

IDI Nilai Komentar Nirempati Oknum Nakes ke Yurizal Pasien BPJS karena Dipicu Burnout

Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:41

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menanggapi munculnya komentar yang dinilai tidak berempati dari sejumlah akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan bernama Yurizal Tri Chaerawan.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KOTA TANGERANG
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:22

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill