Rabu, 1 Mei 2024

Begini Kronologis Penganiayaan Gadis ABG di Tangerang

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi bersama Tim Srikandi saat mengungkap kasus insiden penganiayaan terhadap seorang wanita pelajar di sebuah ruko kosong yang berada di Jalan Bukit Golf Raya Perumahan Modernland, Kota Tangerang.(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Dua gadis ABG berinisial LS, 15, dan YI, 16, nekat menganiaya siswi berinisial WN, 13. Bahkan, video penganiayaannya pun telah viral di media sosial.

Kepolisian Resort Metro Tangerang pun berhasil mengungkap insiden penganiayaan yang terjadi di sebuah ruko kosong yang berada di Jalan Bukit Golf Raya Perumahan Modernland, Kota Tangerang, pada Jumat (9/3/2018) lalu.

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi menjelaskan awal mula kejadian penganiayaan tersebut hingga usai dan terekam kamera.

Harley mengatakan, sebelum menganiaya, mulanya LS dan YI yang memiliki status pengangguran ini bersama teman-teman lainnya sengaja menjemput korban yang sedang berada di tempat cuci steam motor di wilayah Cikokol, Kota Tangerang.

"Kemudian tersangka LS dan YI mengajak korban ke tempat kejadian perkara, kemudian langsung memarahi korban dan melakukan tindak kekerasan," kata Harley di Mapolrestro Tangerang, Senin (12/3/2018).

#GOOGLE_ADS#

Selanjutnya, kedua tersangka pun langsung menganiaya korban dengan cara menendang ke arah kaki korban, menjambak kerudung korban hingga terjatuh dalam posisi duduk.

"Disaat itu LS terus menerus menendang korban ke arah badan dan kepala dengan menggunakan kaki yang dialasi sandal wana abu-abu," ungkap Harley.

Menurut Harley, YI yang sebelumnya hanya menonton penganiayaan tersebut kemudian ikut menendang tubuh korban hingga korban menangis karena kesakitan.

"Peristiwa tersebut direkam oleh teman tersangka yang atas nama AS dan IA alias G dengan menggunakan handphone samsung J5 warna hitam milik tersangka YI dan menguploadnya ke media sosial," kata Harley.

Kini kedua tersangka mendekam di Mapolrestro Tangerang dan dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman penjara selama lima tahun enam bulan.(RAZ/HRU)

Tags Kota Tangerang Kriminal Tangerang Pendidikan Tangerang penganiayaan Pengeroyokan Tangerang Polisi Tangerang