Jumat, 3 Mei 2024

Pengen Gagah, Pria di Tangerang Jadi TNI Gadungan & Simpan Airsoftgun

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan, bersama anggota lainnya menunjukan barang bukti berupa senjata api jenis airsoftgun, baju loreng, serta beberapa atribut milik TNI.(@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria bernama Ishak yang menjadi TNI gadungan ditangkap aparat Kepolsian. Tak hanya mengaku sebagai TNI, dia juga menyimpan sejumlah senjata jenis airsoftgun tanpa izin.

Tentara gadungan berusia 33 tahun tersebut ditangkap di tempatnya bekerja, di PT Harsindo, Neglasari, Kota Tangerang, pada Sabtu (7/4/2018).

Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, ketika itu, ia mengaku sebagai anggota TNI berpangkat kapten kepada Kopda Ibnu Muti yang merupakan pelapor.

BACA JUGA:


"Pelaku memakai atribut sangat mirip dengan anggota TNI. Dan pelapor melakukan interogasi tetapi pelaku tidak bisa menjawabnya," ujar Harry di Mapolres Metro Tangerang, Selasa (10/4/2018).

Selanjutnya, petugas kepolisian pun menggeledah rumah indekos pelaku di kawasan Neglasari dan terdapat sejumlah senjata api jenis airsoftgun, baju loreng, serta beberapa atribut milik TNI.

"Motifnya sementara dia memang ingin gagah dan ataupun dia ingin lebih dihargai dihadapan masyarakat," kata Harry.

Atas adanya tentara gadungan tersebut membuat Dandim 0506 Tangerang Letkol Inf Gogor AA geram. Gogor mengungkapkan, eksistensi tentara gadungan itu bisa membuat citra TNI turun.

"Ini kan sebetulnya jadi kerugian karena bisa jadi ini merugikan masyarakat sehingga citra kami menjadi jelek," tuturnya.

Ishak, yang merupakan warga Poris Plawad, Cipondoh, Kota Tangerang itu mengaku bercita-cita menjadi seorang TNI.

#GOOGLE_ADS#

"Cita-cita saya jadi TNI. Saya enggak pernah buat memalak hanya bangga saja," ujar Ishak.

Pria bertato itu pun mengakui bahwa artribut TNI dan sejumlah senjata tajam dia dapatkan dari kios-kios yang menjualnya.

"Saya karyawan di salah satu PT Saya cuma mau disegani. Senjata tajam cuma ada di rumah enggak pernah dibawa-bawa. Kalau baju saya dapat di daerah Senen, Jakarta," kata Ishak.

Dari aksinya tersebut, TNI gadungan itu dijerat pasal Undang-Undang Darurat dan pasal pemalsuan, dengan ancaman 10 tahun penjara.(RAZ/RGI)

Tags Kota Tangerang Kriminal Tangerang Peristiwa Tangerang Polisi Tangerang