Connect With Us

Dua DPO Penggelapan Mobil di GMF Diciduk Polisi

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 31 Maret 2018 | 12:00

Tersangka berinisial EC, Pelaku penggelapan mobil berhasil diamankan Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta kembali meringkus dua pelaku yang terlibat dalam sindikat kasus penggelapan mobil.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, dua pelaku tersebut merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang masing-masing berinisial EC dan AS.

Barang Bukti Mobil.

             Barang Bukti Mobil.

Polisi menangkap keduanya di tempat berbeda yakni di sekitar Tangerang dan Depok pada Selasa (27/3/2018).

"EC pernah turut serta bersama Tersangka S saat melakukan aksi penggelapannya di Bandara Soekarno-Hatta," kata Kapolres Sabtu (31/3/2018).

Sindikat ini berhasil melakukan penggelapan terhadap mobil Toyota Kijang Innova bernopol B-1720-BFF milik Jamal beberapa waktu lalu.

Pada saat itu, sindikat tersebut menipu Jamal dengan modus awal ingin membeli mobilnya yang dijual melalui situs jual beli online. Kemudian Jamal dan pelaku bertransaksi di GMF Aeroasia Bandara Soetta, setelahnya melakukan tes driving dan dibawa kabur.

Mobil tipuan itu dijual kembali dan hasilnya dibagi-bagi oleh para tersangka.

"EC mendapat keuntungan dari hasil kejahatan tersebut sekira Rp10 juta dari hasil penjualan mobil Toyota Kijang Innova," ucap Kapolres.

Kini, EC dan AS berada di Mapolresta Bandara Soetta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(RAZ/HRU)

BANDARA
Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:32

Sebagai pintu gerbang utama negara dengan mobilitas penumpang yang sangat padat, Bandara Soetta siap memanjakan para pecinta sepak bola dengan menyediakan lokasi nobar yang strategis di Smmile Center Terminal 3.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill