Connect With Us

Sebar Kupon Undian Berhadiah Mobil, 6 Penipu Ditangkap di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 20 Maret 2018 | 17:00

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi saat menunjukan barang bukti yang di peroleh dari pelaku, Selasa (20/3/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)


TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polres Metro Tangerang Kota mengamankan enam pelaku penipuan dengan modus menyebar kupon undian air mineral berhadiah mobil di toko-toko kelontong.
Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi mengatakan, ada enam pelaku yang diamankan dalam jaringan penipuan ini diantaranya berinisial I 27, K 31, B 34, U 30, R 42, dan F 24.

Insiden ini bermula, pada saat korban bernama Amun merasa tertipu dengan adanya kupon undian berhadiah mobil.

"Korban membeli air mineral kemudian menemukan kupon undian yang selanjutnya digosok kode hologram yang tertutup berwarna silver dan terdapat tulisan 'selamat anda mendapatkan hadiah utama satu unit mobil'," kata Harley di Mapolres Metro Tangerang, Selasa (20/3/2018).

Korban pun senang dengan tulisan tersebut sehingga langsung menghubungi nomor yang tertera pada kupon undian itu.

"Telponnya diterima oleh salah satu pelaku yang mengatasnamakan customer servis pada salah produk air mineral," ungkap Harley.

Harley melanjutkan, pelaku pun menjelaskan serangkaian persyaratan untuk korban agar bisa mengambil hadiah. Dan disepakati bahwa korban diminta mengirimkan uang kepada pelaku sebesar Rp15 juta.

"Pas ditunggu-tunggu ternyata hadiah yang dijanjikan pelaku tidak ada," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, polisi pun langsung bergerak cepat untuk bisa mengungkap siapa saja pelaku dibalik penipuan itu . Alhasil, enam pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Metro Tangerang.

"Mereka kami proses dengan pasal 378 tentang penipuan. Peran mereka adalah ada otaknya, ada pelaku juga yang menyiapkan rekening penampungan, kemudian ada juga sebagai menyebarkan dan membuat kupon," paparnya(RAZ/HRU)

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

KOTA TANGERANG
Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang Bakal Direvitalisasi Tahun Ini, Adaptasi Konsep Alun-alun Sempur Bogor

Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang Bakal Direvitalisasi Tahun Ini, Adaptasi Konsep Alun-alun Sempur Bogor

Senin, 12 Januari 2026 | 20:25

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan kembali merevitalisasi Alun-alun Ahmad Yani yanh ditargetkan rampung pada 2026.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

SPORT
Rebut 3 Poin, Ini Resep Persita Patahkan Kutukan Tak Pernah Menang dari Borneo FC

Rebut 3 Poin, Ini Resep Persita Patahkan Kutukan Tak Pernah Menang dari Borneo FC

Senin, 12 Januari 2026 | 11:38

Persita Tangerang berhasil mengalahkan Borneo FC dengan skor 2-0 pada pekan ke-17 BRI Super League 2025/2026 dalam laga yang berlangsung di Indomilk Arena, Jumat, 9 Januari 2026, lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill