Connect With Us

Warga Kronjo Jadi Korban Penipuan Modus Gadai Mobil

Mohamad Romli | Minggu, 5 November 2017 | 12:00

SM, 39, Pelaku penipuan modus gadai mobil ditahan di Mapolsek Kronjo. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Rahmat, 46, warga Desa Blukbuk, Kronjo, Kabupaten Tangerang, menjadi korban penipuan modus gadai mobil.

Awalnya korban merasa sangat percaya ketika SM, 39, datang ke rumahnya menawarkan untuk menggadaikan mobil Toyota Avanza tahun 2014, karena mobil tersebut surat-suratnya lengkap.

Korban pun kemudian menyerahkan uang Rp31 juta, sementara mobil tersebut kemudian dipindahtangankan pelaku kepada korban, pada 7 Agustus 2017.

Namun keesokan harinya, pelaku kembali datang ke rumah korban untuk meminjam mobil tersebut dengan alasan akan digesek nomor mesinnya. Pelaku meyakinkan korban hanya butuh waktu sekitar satu jam. Terbuai omongan pelaku, korban pun menyerahkan mobil tersebut.

Ternyata setelah korban menunggu hingga 24 jam, mobil tersebut tidak juga kembali. Korban pun kemudian mendatangi rumah pelaku di Desa Kemuning, Kresek keesokan harinya.

Alangkah kagetnya korban saat mendengar alasan pelaku bahwa mobil tersebut telah ditarik oleh pihak leasing. Upaya korban untuk meminta uangnya dikembalikan pun tak berhasil, meski telah dua kali melayangkan surat somasi kepada tersangka. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan korban ke Polsek Kronjo, Senin (29/8/2017).

Kapolsek Kronjo, AKP Uka Subakti mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya dua kali melayangkan surat panggilan kepada pelaku, namun pelaku tidak datang ke Mapolsek Kronjo.

"Akhirnya kami menjemput pelaku dirumahnya, Rabu, 1 November 2017," ujarnya, Minggu (5/11/2017).

Pelaku pun yang kini sudah ditahan di Mapolsek Kronjo harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain berdasarkan keterangan korban, polisi juga mengantongi bukti kuitansi asli gadai mobil tersebuytsenilai Rp31 juta, satu lembar surat pernyataan pelaku dan dua lembar surat somasi korban kepada pelaku.

"Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 dengan ancaman hukuman  pidana penjara paling lama empat tahun," tukas Uka.(RAZ/HRU)

OPINI
Sebelum Hujan Turun, Jalan Sudah Menyerah

Sebelum Hujan Turun, Jalan Sudah Menyerah

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:01

Jalan berlubang di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang pada tahun 2026 kerap dikaitkan dengan musim hujan. Padahal, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak ruas jalan telah rusak sebelum hujan turun dan dibiarkan

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

TOKOH
Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Deretan Kasus dan Kontroversi Habib Bahar Bin Smith, Terbaru Diduga Ikut Aniaya Anggota Banser di Cipondoh

Selasa, 3 Februari 2026 | 21:28

Nama Habib Bahar bin Smith kembali muncul dalam kasus perkara hukum. Ulama kontroversial ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di wilayah Cipondoh,

NASIONAL
Pria Asal Tangerang Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik di Kamar Kos Bandar Lampung

Pria Asal Tangerang Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik di Kamar Kos Bandar Lampung

Senin, 9 Februari 2026 | 16:54

Penemuan sesosok mayat pria dalam kondisi mengenaskan menggerkan warga di Kecamatan Untung, Bandar Lampung.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill