Connect With Us

Warga Kronjo Jadi Korban Penipuan Modus Gadai Mobil

Mohamad Romli | Minggu, 5 November 2017 | 12:00

SM, 39, Pelaku penipuan modus gadai mobil ditahan di Mapolsek Kronjo. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Rahmat, 46, warga Desa Blukbuk, Kronjo, Kabupaten Tangerang, menjadi korban penipuan modus gadai mobil.

Awalnya korban merasa sangat percaya ketika SM, 39, datang ke rumahnya menawarkan untuk menggadaikan mobil Toyota Avanza tahun 2014, karena mobil tersebut surat-suratnya lengkap.

Korban pun kemudian menyerahkan uang Rp31 juta, sementara mobil tersebut kemudian dipindahtangankan pelaku kepada korban, pada 7 Agustus 2017.

Namun keesokan harinya, pelaku kembali datang ke rumah korban untuk meminjam mobil tersebut dengan alasan akan digesek nomor mesinnya. Pelaku meyakinkan korban hanya butuh waktu sekitar satu jam. Terbuai omongan pelaku, korban pun menyerahkan mobil tersebut.

Ternyata setelah korban menunggu hingga 24 jam, mobil tersebut tidak juga kembali. Korban pun kemudian mendatangi rumah pelaku di Desa Kemuning, Kresek keesokan harinya.

Alangkah kagetnya korban saat mendengar alasan pelaku bahwa mobil tersebut telah ditarik oleh pihak leasing. Upaya korban untuk meminta uangnya dikembalikan pun tak berhasil, meski telah dua kali melayangkan surat somasi kepada tersangka. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan korban ke Polsek Kronjo, Senin (29/8/2017).

Kapolsek Kronjo, AKP Uka Subakti mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya dua kali melayangkan surat panggilan kepada pelaku, namun pelaku tidak datang ke Mapolsek Kronjo.

"Akhirnya kami menjemput pelaku dirumahnya, Rabu, 1 November 2017," ujarnya, Minggu (5/11/2017).

Pelaku pun yang kini sudah ditahan di Mapolsek Kronjo harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain berdasarkan keterangan korban, polisi juga mengantongi bukti kuitansi asli gadai mobil tersebuytsenilai Rp31 juta, satu lembar surat pernyataan pelaku dan dua lembar surat somasi korban kepada pelaku.

"Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 dengan ancaman hukuman  pidana penjara paling lama empat tahun," tukas Uka.(RAZ/HRU)

NASIONAL
Lulusan 10 Jurusan Kuliah Ini Sulit Cari Kerja, Kenapa Bisa?

Lulusan 10 Jurusan Kuliah Ini Sulit Cari Kerja, Kenapa Bisa?

Kamis, 1 Mei 2025 | 12:16

Tak sedikit mahasiswa yang baru sadar setelah lulus, bahwa jurusan kuliah yang dipilih ternyata tidak memberikan peluang kerja yang besar. Padahal, biaya kuliah bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Lalu kenapa bisa begitu?

HIBURAN
Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Selasa, 29 April 2025 | 08:40

Setiap tahun, dunia kuliner di Indonesia selalu diramaikan oleh tren baru yang kreatif dan menggugah selera. Inovasi rasa dan tampilan terus bermunculan dari tangan-tangan kreatif pecinta kuliner.

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

MANCANEGARA
Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Rabu, 23 April 2025 | 12:03

Di tengah sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, Jepang justru membuka peluang kerja yang sangat besar bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill