Connect With Us

Warga Kronjo Jadi Korban Penipuan Modus Gadai Mobil

Mohamad Romli | Minggu, 5 November 2017 | 12:00

SM, 39, Pelaku penipuan modus gadai mobil ditahan di Mapolsek Kronjo. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Rahmat, 46, warga Desa Blukbuk, Kronjo, Kabupaten Tangerang, menjadi korban penipuan modus gadai mobil.

Awalnya korban merasa sangat percaya ketika SM, 39, datang ke rumahnya menawarkan untuk menggadaikan mobil Toyota Avanza tahun 2014, karena mobil tersebut surat-suratnya lengkap.

Korban pun kemudian menyerahkan uang Rp31 juta, sementara mobil tersebut kemudian dipindahtangankan pelaku kepada korban, pada 7 Agustus 2017.

Namun keesokan harinya, pelaku kembali datang ke rumah korban untuk meminjam mobil tersebut dengan alasan akan digesek nomor mesinnya. Pelaku meyakinkan korban hanya butuh waktu sekitar satu jam. Terbuai omongan pelaku, korban pun menyerahkan mobil tersebut.

Ternyata setelah korban menunggu hingga 24 jam, mobil tersebut tidak juga kembali. Korban pun kemudian mendatangi rumah pelaku di Desa Kemuning, Kresek keesokan harinya.

Alangkah kagetnya korban saat mendengar alasan pelaku bahwa mobil tersebut telah ditarik oleh pihak leasing. Upaya korban untuk meminta uangnya dikembalikan pun tak berhasil, meski telah dua kali melayangkan surat somasi kepada tersangka. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan korban ke Polsek Kronjo, Senin (29/8/2017).

Kapolsek Kronjo, AKP Uka Subakti mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya dua kali melayangkan surat panggilan kepada pelaku, namun pelaku tidak datang ke Mapolsek Kronjo.

"Akhirnya kami menjemput pelaku dirumahnya, Rabu, 1 November 2017," ujarnya, Minggu (5/11/2017).

Pelaku pun yang kini sudah ditahan di Mapolsek Kronjo harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain berdasarkan keterangan korban, polisi juga mengantongi bukti kuitansi asli gadai mobil tersebuytsenilai Rp31 juta, satu lembar surat pernyataan pelaku dan dua lembar surat somasi korban kepada pelaku.

"Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 dengan ancaman hukuman  pidana penjara paling lama empat tahun," tukas Uka.(RAZ/HRU)

HIBURAN
Lewati Persaingan Ketat, Tea-rista Chatime dari Bintaro dan Surabaya Juarai Kompetisi Racik Teh Nasional 2026

Lewati Persaingan Ketat, Tea-rista Chatime dari Bintaro dan Surabaya Juarai Kompetisi Racik Teh Nasional 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:24

Setelah melalui serangkaian seleksi yang melibatkan lebih dari 300 tea-rista dari ratusan gerai di berbagai daerah, Chatime akhirnya menetapkan pasangan asal Bintaro dan Surabaya sebagai pemenang Chatime Tea-rista Competition 2026.

KAB. TANGERANG
Modus Tukar Karcis, Pemuda Ini Gasak Yamaha R15 di Apartemen PIK 2

Modus Tukar Karcis, Pemuda Ini Gasak Yamaha R15 di Apartemen PIK 2

Jumat, 17 Juli 2026 | 14:29

Seorang pemuda berinisial R.R, 23, ditangkap aparat Kepolisian setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan parkir Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
Ciri-ciri Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap saat Papasan dengan Polisi di Ciputat

Ciri-ciri Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Ditangkap saat Papasan dengan Polisi di Ciputat

Kamis, 16 Juli 2026 | 12:58

Dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) AM, 32, dan DS, 27, ditangkap aparat Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciputat Timur yang beraksi di wilayah tersebut.

TEKNO
Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Yuk Ikut Kompetisi Video Kreatif Telkomsel, Boleh Pakai AI dan Berhadiah Gadget 5G

Senin, 13 Juli 2026 | 21:25

Telkomsel Jabotabek menggelar Telkomsel 5G Video Competition, sebuah ajang kreatif bagi masyarakat umum, pelajar, hingga mahasiswa untuk mengekspresikan perspektif mereka melalui karya video inspiratif.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill