Connect With Us

Warga Kronjo Jadi Korban Penipuan Modus Gadai Mobil

Mohamad Romli | Minggu, 5 November 2017 | 12:00

SM, 39, Pelaku penipuan modus gadai mobil ditahan di Mapolsek Kronjo. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Rahmat, 46, warga Desa Blukbuk, Kronjo, Kabupaten Tangerang, menjadi korban penipuan modus gadai mobil.

Awalnya korban merasa sangat percaya ketika SM, 39, datang ke rumahnya menawarkan untuk menggadaikan mobil Toyota Avanza tahun 2014, karena mobil tersebut surat-suratnya lengkap.

Korban pun kemudian menyerahkan uang Rp31 juta, sementara mobil tersebut kemudian dipindahtangankan pelaku kepada korban, pada 7 Agustus 2017.

Namun keesokan harinya, pelaku kembali datang ke rumah korban untuk meminjam mobil tersebut dengan alasan akan digesek nomor mesinnya. Pelaku meyakinkan korban hanya butuh waktu sekitar satu jam. Terbuai omongan pelaku, korban pun menyerahkan mobil tersebut.

Ternyata setelah korban menunggu hingga 24 jam, mobil tersebut tidak juga kembali. Korban pun kemudian mendatangi rumah pelaku di Desa Kemuning, Kresek keesokan harinya.

Alangkah kagetnya korban saat mendengar alasan pelaku bahwa mobil tersebut telah ditarik oleh pihak leasing. Upaya korban untuk meminta uangnya dikembalikan pun tak berhasil, meski telah dua kali melayangkan surat somasi kepada tersangka. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan korban ke Polsek Kronjo, Senin (29/8/2017).

Kapolsek Kronjo, AKP Uka Subakti mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya dua kali melayangkan surat panggilan kepada pelaku, namun pelaku tidak datang ke Mapolsek Kronjo.

"Akhirnya kami menjemput pelaku dirumahnya, Rabu, 1 November 2017," ujarnya, Minggu (5/11/2017).

Pelaku pun yang kini sudah ditahan di Mapolsek Kronjo harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain berdasarkan keterangan korban, polisi juga mengantongi bukti kuitansi asli gadai mobil tersebuytsenilai Rp31 juta, satu lembar surat pernyataan pelaku dan dua lembar surat somasi korban kepada pelaku.

"Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 dengan ancaman hukuman  pidana penjara paling lama empat tahun," tukas Uka.(RAZ/HRU)

BISNIS
Tarik Investor, PLN Lakukan Transmisi Listrik Energi Bersih

Tarik Investor, PLN Lakukan Transmisi Listrik Energi Bersih

Kamis, 19 September 2024 | 19:06

Dalam rangka meningkatkan investasi di sektor industri, PT PLN (Persero) melakukan upaya penyediaan energi bersih melalui pengembangan transmisi listrik.

AYO! TANGERANG CERDAS
10 Tahun Prodi SEE, Swiss German University Tegaskan Kontribusi Capai Target Indonesia NZE 2060

10 Tahun Prodi SEE, Swiss German University Tegaskan Kontribusi Capai Target Indonesia NZE 2060

Jumat, 20 September 2024 | 17:44

Salah satu perguruan tinggi swasta di Tangerang, Swiss German University (SGU) menegaskan komitmen untuk ikut berpartisipasi dan mendukung Indonesia mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

BANTEN
Dramatis, Bethsaida Hospital Serang Tangani Persalinan Normal dan Sesar Pertama

Dramatis, Bethsaida Hospital Serang Tangani Persalinan Normal dan Sesar Pertama

Jumat, 20 September 2024 | 12:34

Bethsaida Hospital Serang mencatatkan penanganan persalinan pertama, baik normal maupun sesar. Kelahiran normal pertama di rumah sakit ini berlangsung pada Rabu, 4 September 2024. Proses persalinan ditangani oleh dr. Agustinus Dharmawan, Sp.OG.

KOTA TANGERANG
Kasus Bocah Tewas Jatuh dari Apartemen Modernland, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian Orang Tua

Kasus Bocah Tewas Jatuh dari Apartemen Modernland, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian Orang Tua

Jumat, 20 September 2024 | 17:11

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait peristiwa bocah tujuh tahun yang tewas setelah terjatuh dari lantai 8 Apartemen Modernland di kawasan Kelapa Indah, Kota Tangerang, pada Senin 16 September 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill