Connect With Us

Warga Kronjo Jadi Korban Penipuan Modus Gadai Mobil

Mohamad Romli | Minggu, 5 November 2017 | 12:00

SM, 39, Pelaku penipuan modus gadai mobil ditahan di Mapolsek Kronjo. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Rahmat, 46, warga Desa Blukbuk, Kronjo, Kabupaten Tangerang, menjadi korban penipuan modus gadai mobil.

Awalnya korban merasa sangat percaya ketika SM, 39, datang ke rumahnya menawarkan untuk menggadaikan mobil Toyota Avanza tahun 2014, karena mobil tersebut surat-suratnya lengkap.

Korban pun kemudian menyerahkan uang Rp31 juta, sementara mobil tersebut kemudian dipindahtangankan pelaku kepada korban, pada 7 Agustus 2017.

Namun keesokan harinya, pelaku kembali datang ke rumah korban untuk meminjam mobil tersebut dengan alasan akan digesek nomor mesinnya. Pelaku meyakinkan korban hanya butuh waktu sekitar satu jam. Terbuai omongan pelaku, korban pun menyerahkan mobil tersebut.

Ternyata setelah korban menunggu hingga 24 jam, mobil tersebut tidak juga kembali. Korban pun kemudian mendatangi rumah pelaku di Desa Kemuning, Kresek keesokan harinya.

Alangkah kagetnya korban saat mendengar alasan pelaku bahwa mobil tersebut telah ditarik oleh pihak leasing. Upaya korban untuk meminta uangnya dikembalikan pun tak berhasil, meski telah dua kali melayangkan surat somasi kepada tersangka. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan korban ke Polsek Kronjo, Senin (29/8/2017).

Kapolsek Kronjo, AKP Uka Subakti mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya dua kali melayangkan surat panggilan kepada pelaku, namun pelaku tidak datang ke Mapolsek Kronjo.

"Akhirnya kami menjemput pelaku dirumahnya, Rabu, 1 November 2017," ujarnya, Minggu (5/11/2017).

Pelaku pun yang kini sudah ditahan di Mapolsek Kronjo harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain berdasarkan keterangan korban, polisi juga mengantongi bukti kuitansi asli gadai mobil tersebuytsenilai Rp31 juta, satu lembar surat pernyataan pelaku dan dua lembar surat somasi korban kepada pelaku.

"Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 378 dan atau 372 dengan ancaman hukuman  pidana penjara paling lama empat tahun," tukas Uka.(RAZ/HRU)

PROPERTI
Akses Tol dan Kawasan Terintegrasi Kerek Nilai Properti di Legok, Rumah Rp400 Juta Melonjak 50% dalam 2 Tahun

Akses Tol dan Kawasan Terintegrasi Kerek Nilai Properti di Legok, Rumah Rp400 Juta Melonjak 50% dalam 2 Tahun

Minggu, 23 November 2025 | 20:19

Kawasan Tangerang Raya, khususnya Legok, kini menjadi sorotan utama sebagai magnet investasi properti dengan kenaikan nilai jual yang fantastis, didorong oleh pengembangan infrastruktur dan kawasan kota yang terintegrasi.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

BANTEN
Defisit Rp57 Miliar, APBD Banten 2026 Ditetapkan Rp10,27 Triliun

Defisit Rp57 Miliar, APBD Banten 2026 Ditetapkan Rp10,27 Triliun

Rabu, 26 November 2025 | 07:00

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun 2026 resmi disetujui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa 25 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill