Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik
Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13
Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.
TANGERANGNEWS.com-Kapolsek Balaraja Kompol Wendy Andrianto meminta masyarakat yang menjadi korban penipuan dan atau penggelapan oleh ES, 53, yang mengaku sebagai polisi gadungan berpangkat Komisaris Polisi (Kompol), untuk segara melapor ke Polresta Tangerang atau Polsek terdekat.
Hal ini untuk mengetahui jumlah korban dari aksi pria yang sudah menjadi polisi gadungan sejak tahun 2012 tersebut. "Saat ini jumlah yang menjadi korban baru dua orang, tapi tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya," ujarnya, Senin (16/10/2017).
Wendy juga mengatakan saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka masih bersikukuh bahwa dirinya anggota Polri. Pihaknya pun kemudian mengecek ke Polda Banten dan Polda Metro Jaya. Namun setelah dicek di dua Polda tersebut, yang bersangkutan tidak terdaftar alias polisi gadungan.
"Kartu tanda anggota Polrinya juga palsu, kalau yang asli untuk pangkat Kompol semestinya sama dengan milik saya," terangnya sambil membandingkan kartu milik tersangka dengan miliknya di Mapolsek Balaraja.
Namun saat ditanya awak media terkait kondisi kejiwaan tersangka, Wendy belum bisa memberikan keterangan. "Kami akan periksa kondisi kejiwaannya dengan menghadirkan psikiater dari Polda Banten," tukasnya.(RAZ/HRU)
Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus memperkuat upaya pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM), dengan menggelar Gerakan Pengendalian Penyakit Prioritas Tahun 2025.
Seorang pria berinisial JN, 37, tega membunuh istrinya sendiri berinisial RK, 25, secara sadis dengan cara digorok di sebuah rumah kontrakan.
Dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten, salah satu dokumen yang wajib dilampirkan calon peserta adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)