Connect With Us

Rampok Modus Kempes Ban Nasabah BCA Digulung di Tangerang

Mohamad Romli | Jumat, 5 Mei 2017 | 15:00

Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto saat ungkap kasus perampasan dengan modus kempes ban di Polsek Kelapa Dua, Jumat (05/5/2017). (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Pelaku perampokan dengan modus kempes ban Nasabah BCA diringkus aparat Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.  Korban diketahui bernama Yos Nasabah BCA dirampok di Jalan Raya Legok.

Sedangkan pelaku diketahui berinisial R merupakan warga Kampung Kepala Curup, Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kebupaten Rejang Leboh, Bengkulu. Dia ditangkap karena apes. Ketika melakukan perampokan, begitu masuk ke dalam mobil korban. Sang istri korban berada di dalam mobil.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP  dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto di Polsek Kelapa Dua, Jumat (05/5/2017).

Adapun kronologis perampokan tersebut menurut Kapolres,  korban sudah dibuntuti pelaku sejak dari bank BCA Gading Serpong.
Kemudian saat korban keluar dari mobilnya di Jalan Raya Legok, Kelapa Dua, tepatnya di depan bengkel Jaya Agung Motor karena bannya kempes. Pelaku masuk ke mobil tersebut dan mengambil tas korban.

Namun istri korban yang berada di dalam mobil,  berteriak sambil membunyikan klakson.  Korban pun spontan mengejar pelaku yang sudah duduk dimotor dengan posisi dibonceng,

Namun, korban berhasil meraih baju pelaku dan terjatuh dari motor. Pelaku berhasil ditangkap oleh korban dan warga sekitar. Namun komplotannya  berhasil melarikan diri.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Kelapa Dua."Barang bukti yang diamankan adalah satu  tas selempang warna hitam merek Jack Nicklaus. Satu  ban mobil berikut velg berlogo Toyota dalam keadaan kempes. Serta satu  plat nomor motor dengan nomor polisi B-6162-ZII," tandasnya.

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill