TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil mengamankan secara fisik lahan aset negara berupa eks SDN Rawa Bokor seluas 1.580 meter persegi dalam operasi eksekusi yang dilakukan pada Jumat sore 24 April 20226.
Proses pengamanan yang berlangsung sejak pagi hari ini sempat alot karena mendapat perlawanan dari warga yang mengaku ahli waris lahan.
Bahkan situasi sempat memanas saat terjadi adu mulut dan dorong mendorong antara warga dengan petugas Satpol PP.
Setelah terjadi beberapa kali tarik ulur, akhirnya petugas secara paksa masuk ke lahan, membongkar pagar seng yang dibuat warga hingga memasang spanduk bertuliskan "Tanah Ini Milik Pemerintah Kota Tangerang".
Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman yang hadir langsung memantau jalannya proses, menegaskan langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga aset negara yang dilindungi oleh dokumen hukum yang sah.
"Apa yang kita lakukan tentu berdasarkan langkah hukum yang ada, memang tadi sempat terjadi negosiasi yang alot dan sedikit ketegangan di lapangan. Namun kesiapsiagaan personel gabungan dan pendekatan yang terukur, aset ini dapat kita amankan sepenuhnya," ujarnya.
Ia juga memastikan seluruh proses pengamanan telah dilakukan sesuai dengan prosedur administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, langkah ini penting agar lahan tersebut dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
“Kami tidak akan membiarkan aset negara dikuasai secara sepihak tanpa dasar hukum yang tepat, terlebih lagi aset ini diperuntukkan untuk kepentingan publik," tegas Sekda.
Ke depan, Pemkot Tangerang akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan, sekaligus mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum di atas lahan milik negara tersebut.