Connect With Us

Merasa Dicemarkan Nama Baik, Anggota DPRD Tangsel Lapor Polisi

Yudi Adiyatna | Rabu, 28 Maret 2018 | 15:00

H.Sukarya Anggota DPRD Tangsel dari Fraksi Partai Golkar melaporkan tindakan pencemaran nama baiknya yang dilakukan di akun media sosial Facebook dan Instagram Tangsel, Rabu (28/3/2018) siang. (@TangerangNews.com / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Anggota DPRD Tangsel dari Fraksi Partai Golkar Sukarya melaporkan tindakan  dugaan pencemaran nama baiknya di media sosial Facebook dan Instagram yang dilakukan beberapa pemilik akun ke Mapolres Tangsel, Rabu (28/3/2018) siang.

Sukarya yang juga Ketua Komisi IV DPRD Tangsel ini melaporkan tindakan pencemaran nama baik yang terjadi pada Kamis (22/3/2018)

"Melaporkan dalam rangka perbuatan tidak menyenangkan mencemarkan nama baik," ucap Sukarya di Mapolres Tangsel.

BACA JUGA:


Adapun ujaran pencemaran nama baik yang dilakukan sekelompok orang dari salah satu organisasi tersebut berupa makian kasar, pelecehan terhadap gelar akademik S.Ag dan kedudukannya sebagai Anggota DPRD Tangsel.

"Saya sudah beri kesempatan mereka untuk meminta maaf di depan umum tapi malah sembunyi-sembunyi, sampai saat ini sudah saya berikan waktu 1x24 jam belum ada datang ke rumah," ujar Sukarya yang merupakan Sarjana Agama dari UIN Jakarta ini.

Kasus pencemaran nama baik tersebut bermula, saat Sukarya sebagai perwakilan anggota DPRD menemui puluhan anggota masyarakat yang melakukan aksi demontrasi di depan Kantor Wali Kota Tangsel, Rabu (21/3/2018) lalu terkait pembangunan Tol Serpong-Cinere.



Karena merasa aspirasinya kurang direspon sebagian perwakilan massa tersebut pun meluapkan kekecewaannya melalui media sosial dan disebutlah nama Sukarya sebagai pihak yang menemui mereka saat demo tersebut.

"Saya sangat menghargai mereka pertemanan. Tapi sebagai pertemanan saya malah dihujat.
ketika mereka ke kantor saya terima dengan baik, saya arahkan untuk memperbaiki surat ,"ucapnya.

Dalam laporan yang ke penyidik kepolisian Polres Tangsel, Sukarya melaporkan pencemaran nama baik nya di media sosial menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE No 19/2016 atas perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(RZA/RGI)

KOTA TANGERANG
Ojol Tangerang Tetap Onbid Meski Ada Aksi Demo, Komitmen Cari Nafkah

Ojol Tangerang Tetap Onbid Meski Ada Aksi Demo, Komitmen Cari Nafkah

Rabu, 17 September 2025 | 14:32

Di tengah rencana aksi demonstrasi besar-besaran yang akan digelar oleh para driver ojek online (ojol) di berbagai kota, sejumlah driver di wilayah Tangerang menyatakan tetap akan onbid seperti biasa.

BANDARA
Tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta Diskon Rp17 Ribu Sampai 30 September, Ini Rinciannya

Tarif Kereta Bandara Soekarno-Hatta Diskon Rp17 Ribu Sampai 30 September, Ini Rinciannya

Minggu, 14 September 2025 | 21:11

Dalam rangka ulang tahun Commuterline yang ke-17, KAI Commuter memberikan diskon sampai Rp17.000 untuk semua relasi perjalanan menuju maupun dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

PROPERTI
Bukukan Pendapatan Rp13,8 Triliun pada 2024, BSDE Masuk 100 Perusahaan Terbaik versi Fortune

Bukukan Pendapatan Rp13,8 Triliun pada 2024, BSDE Masuk 100 Perusahaan Terbaik versi Fortune

Senin, 15 September 2025 | 21:41

PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) menunjukkan dominasinya di industri properti dengan meraih peringkat pertama di kategori Property & Real Estate dalam ajang Fortune Indonesia 100 Gala 2025.

BISNIS
Ide Bisnis Kuliner UMKM Laris Manis di Musim Hujan

Ide Bisnis Kuliner UMKM Laris Manis di Musim Hujan

Senin, 15 September 2025 | 16:06

Musim hujan seringkali membuat orang malas keluar rumah. Kondisi ini justru bisa dimanfaatkan sebagai peluang bisnis kuliner, terutama untuk makanan yang identik dengan suasana hangat dan kenyamanan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill