Connect With Us

Janda Capai 1.187 Orang, Perceraian di Tangerang Dipicu Media Sosial

Dena Perdana | Senin, 9 Oktober 2017 | 09:00

Ilustrasi Pengadilan (@TangerangNews 2017 / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Maraknya perceraian di Kota Tangerang pada 2017 dinilai Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena dipicu dampak penggunaan media sosial. "Perceraian secara umum terus meningkat, data Badilag (Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama) menyebutkan bahwa pada tahun 2016 jumlah perceraian mencapai 19,9 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 15 persen. Faktor baru media sosial perlu disikapi dengan bijak," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati kepada TangerangNews.com Senin (9/10/2017).

BACA JUGA : Pengadilan Negeri Agama : Ada 1.187 Janda Baru di Kota Tangerang

Media sosial menurut KPAI, menyumbang banyak atas perceraian yang terjadi belakangan ini. Sebab, komunikasi antara suami-istri tidak berjalan. Padahal, salah satu dasar untuk menjaga komitmen perkawinan adalah dengan membangun komunikasi yang baik dan sehat.  Melalui media sosial tidak dapat menggantikan terbangunnya rasa nyaman, kedekatan, dan tidak dapat melihat ekspresi yang sesungguhnya terjadi. Sehingga tidak meningkatkan rasa empati masing-masing pasangan.

 



"Berkomunikasi secara langsung sangat berbeda dampaknya dengan berkomunikasi melalui media sosial," tutur Rita.  Meski diakuinya, media sosial memang membantu komunikasi dengan cepat namun jika tidak bijak menggunakannya justru dapat menjadi sumber mispersepsi antara pasangan.

BACA JUGA : Demi Anak, Janda Muda Jual Sabu di Tangerang

“Menjaga perasaan pasangan dan pengendalian diri penting agar media sosial tidak melahirkan kerentanan dalam berelasi, misalnya saat membuat status dan mengomentari status," ujar Rita.  Bila nantinya para orangtua memutuskan untuk tetap bercerai, dengan konflik yang berangkat dari media sosial, Rita mengimbau mereka untuk memikirkan nasib anak-anaknya.

Seperti diketahui, berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Agama Kota Tangerang hingga September 2017 ada sebanyak 1.187 yang kini menjadi janda karena bercerai. Angka tersebut diperoleh dari 13 Kecamatan yang ada di Kota Tangerang. Menurut presentase Pengadilan Negeri Agama, status janda terbanyak dari Kecamatan Pinang yakni 242 janda, Kemudian Kecamatan Cipondoh 216 janda, Kecamatan Tangerang 210 janda dan Kecamatan Larangan 200 janda. Sementara kecamatan yang paling sedikit adalah Kecamatan Benda dengan 64 janda, Kecamatan Batu Ceper 77, Kecamatan Neglasari 88 dan Kecamatan Jatiuwung 90 orang.(DBI/DBI)

TEKNO
Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One

Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.

BANTEN
16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

16 Lokasi di Banten Masih Menanti Akses Listrik, PLN Targetkan Menyala Akhir Desember

Kamis, 8 Oktober 2026 | 11:15

Sebanyak 16 lokasi di Banten masih dalam proses pembangunan jaringan listrik perdesaan. PLN UID Banten menargetkan seluruh jaringan tersebut dapat selesai dan mulai menyala pada akhir Desember 2026.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill