Merindukan Rumah di Bawah Naungan Syariah
Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:20
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TANGERANG-Imam, 33, warga jalan Cempaka RT 2/5 Kelurahan Kuncurian Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang merupakan pelaku pembunuh mantan istrinya, Nala Ratih Kartika, 19, janda muda di RT 1/1, Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang mengakui dirinya cemburu.
"Ya saya masih sayang, saya cemburu lihat dia pulang malem terus. Saat saya nasehati dia malah marah, lalu bilang lebih baik bunuh diri daripada sama saya lagi, dia juga naik tembok," ujar tersangka Imam yang mengaku menyesali perbuatannya.
Kapolsek Cipondoh Kompol Paryanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diketahui bahwa tersangka adalah orang yang terakhir kali bertemu korban.
Niat Imam ditolak korban, bahkan korban emosi dan pergi meninggalkan pelaku lalu. Tak lama kemudian, korban menjadi nekat memanjat tembok pembatas jalan tol setinggi kurang lebih 1,5 meter.
"Diatas tembok itu korban berkata 'dari pada saya mati sama bapak, lebih baik saya bunuh diri," tambahnya.
Korban yang berada diatas tembok tiba-tiba nyaris terpeleset. Pelaku berupaya menolong namun, justru berakhir dengan petaka.
"Pelaku menarik tangan korban agar tidak jatuh. Namun karena ditarik pelaku, korban justru jatuh dan wajahnya terbentur tanah," katanya.
Korban sempat pingsan dengan kondisi mulut berdarah hebat, lalu tak lama kemudian tewas. Pelaku yang panik membuang mayat korban di semak belukar di dekat situ, lalu ditutup dengan selembar seng.
"Pelaku melucuti pakaian korban agar seolah-olah seperti korban pembunuhan disertai perkosaan," katanya. Setelah itu pelaku kabur ke rumah kontrakannya di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Berbagai kasus kejahatan dan kekerasan justru datang dari tempat yang seharusnya memberikan perlindungan. Baik yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri maupun orang lain.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengambil langkah tegas demi memastikan proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan bersih dan adil.
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews