Minggu, 5 Mei 2024

Dokter Pembakar Bengkel yang Tewaskan Keluarga Pacar di Tangerang Didakwa Pasal Berlapis

MA, 30, dokter yang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran maut di bengkel Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang terancam hukuman mati. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Terdakwa Mery Anastasia, 30, dokter yang jadi pelaku pembakar bengkel di Jalan Cemara, kawasan Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang didakwa dengan pasal berlapis. Pasalnya kebakaran tersebut turut membunuh kekasih beserta keluarganya.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, pada Selasa 4 Januari 2022.

Sidang yang dipimpin Sih Yuliarti selaku ketua majelis hakim dengan hakim anggota Tugiyanto dan Ferdinan Markus itu diikuti terdakwa secara virtual.

Sebab, terdakwa Mery sedang mengandung dan menjalani persidangan dari ruang Lapas Wanita Tangerang.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Oktaviandi Samsurizal dan Adib Fachri  mendakwa pelaku dengan pasal berlapis. 

#GOOGLE_ADS#

Dakwaan berlapis itu terkait pasal pidana pembunuhan berencana, pembunuhan dan pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. 

"Terdakwa kami dakwa dengan pasal alternatif, pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 dan pasal 187 ayat 3 dan 187 ayat 1 KUHP. Kalau bicara unsur kesengajaan ini dalam berkas perkara nanti kita lihat dalam fakta persidangan, kita tidak bisa menghilangkan pasal dalam sangkaan penyidik," kata Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma. 

Azmi Syahputra, kuasa hukum terdakwa menegaskan, tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut. 

"Kami tidak akan mengenakan eksepsi, kami akan menggunakan asas peradilan yang cepat dan sederhana untuk mempermudah persoalan ini, untuk melihat spektrum kasusnya seperti apa," katanya di luar persidangan.

Tags Berita Kota Tangerang Kementerian Hukum dan HAM Banten Kota Tangerang