Selasa, 7 Mei 2024

Waspada, Ayam Potong Direndam Formalin Beredar di Tangerang Jelang Idul Fitri

Polisi menunjukkan barang bukti ayam yang direndam formalin di rumah potong yang berlokasi di Neglasari, Kota Tangerang.(@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Daging ayam potong yang direndam cairan formalin ditemukan di Kampung Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, menjelang perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah. 

Kasus tersebut dibongkar Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota dalam penggerebekan di dua lokasi pemotongan ayam.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu 30 April 2022 pukul 15.40 WIB. Di lokasi, petugas menemukan ayam potong yang sedang direndam ke cairan berformalin.

“Kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari Polsek Neglasari yang mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya dua lokasi usaha ayam potong yang menggunakan formalin," ujarnya, Minggu 1 Mei 2022.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menetapkan tiga orang menjadi tersangka berinisial SU, RJ, SUM.

Menurut Kapolres, tersangka dipergoki memasukkan ayam potong ke dalam boks plastik yang berisikan cairan formalin.

#GOOGLE_ADS#

"Kemudian unit Reskrim Polsek Neglasari menyita sampel 50 ekor ayam potong, tiga sampel boks plastik berisikan cairan formalin, dan satu botol bekas air mineral berisikan cairan formalin,” ungkapnya.

Para tersangka mengakui bahwa pemotongan ayam tersebut sudah beroperasi kurang lebih enam tahun di wilayah Negalasari.

Adapun tujuan mereka menggunakan formalin, agar daging ayam bisa bertahan lebih lama, awet, dan tidak lembek. Lalu, ayam potong berformalin ini didistribusikan ke Pasar Babakan, Kecamatan Tangerang.

“Perbuatan ini sungguh tidak bertanggung jawab, hanya karena bermaksud mencari untung lebih para tersangka tega merendam ayam potong dengan formalin yang membahayakan kesehatan kita dan anak-anak kita," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka harus mendekam di tahanan dan disangkakan Pasal 136 Huruf B, Jo pasal 75 ayat (1) UU RI No 18/2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1). Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No 6/1999 tentang perlindungan Konsumen, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Tags Berita Tangsel Kecamatan Neglasari Kriminal Tangerang Lebaran Tangerang 2022 Makanan Berbahaya Peristiwa Tangerang Polres Metro Tangerang Polsek Neglasari