Connect With Us

Pengawasan Pangan Selama Ramadan di Kabupaten Tangerang Diintensifkan

Tim TangerangNews.com | Jumat, 8 April 2022 | 18:20

Petugas dari Loka POM saat melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap olahan pangan, obat-obatan, dan kosmetik di salah satu retail moderen di Tangerang. (@TangerangNews / Antara)

TANGERANGNEWS.com-Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, mengintensifkan pengawasan terhadap olahan pangan dan obat-obatan di sejumlah retail dan pasar tradisional selama bulan Ramadan 1443 Hijriah ini.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Wydia Savitri mengatakan, pengawasan dilakukan termasuk pada takjil. “Dengan menggunakan mobil laboratorium keliling milik Loka POM," kata Wydia di Tangerang, Kamis 7 April 2022.

Widya menerangkan, kegiatan pengawasan terhadap olahan pangan dan obat-obatan dilakukan untuk mengantisipasi adanya peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) serta keamanan konsumsi masyarakat selama puasa. 

"Pada Ramadan kali ini lebih diintensifkan dari seminggu sebelum puasa sampai seminggu setelah Lebaran," katanya.

Menurutnya, target utama dari pengawasan Loka POM Kabupaten Tangerang adalah kandungan dari hasil olahan pangan, kemudian izin edar produk, kedaluwarsa kemasan, dan label produk.

"Tentang keamanan pangan dari ciri-ciri pangan mengandung bahan berbahaya, contoh bahan berbahaya yang sering disalahgunakan pada pangan mengandung bahan kimia berbahaya yang sering disalahgunakan para pedagang," ungkap dia.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap produk pangan jajanan untuk berbuka puasa seperti takjil di seluruh sentra penjualan.

Lebih jauh Widya menuturkan, dalam pelaksanaannya, tim pengecek di lapangan akan melakukan pengambilan sampel produk pangan jajanan takjil menggunakan empat parameter uji laboratorium, yaitu formalin, boraks, rhodamin dan metanil yellow.

"Jika ditemukan produk pangan diduga mengandung bahan kimia berbahaya, maka terhadap produk tersebut tidak diperkenankan untuk dijual, dan dimusnahkan di tempat," jelasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran pada pelaku usaha atau penjual bahan pangan yang mengandung bahan berbahaya maka dilakukan pemberian sanksi administrasi atau sampai pidana sesuai Undang-Undang 18 tahun 2012.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

NASIONAL
Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Bos Buruh Klaim Pabrik PHK Massal Bukan karena Upah Tinggi, Ini Empat Penyebabnya

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:45

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kenaikan upah minimum bukan penyebab utama penutupan pabrik dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia.

BANTEN
Ada 160 Perusahaan Tambang Berizin di Banten, Pemprov Pantau Kewajiban Reklamasi Lahan

Ada 160 Perusahaan Tambang Berizin di Banten, Pemprov Pantau Kewajiban Reklamasi Lahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 19:41

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten mencatat sebanyak 160 perusahaan pertambangan telah mengantongi izin operasi produksi di wilayah Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill