Connect With Us

Pengawasan Pangan Selama Ramadan di Kabupaten Tangerang Diintensifkan

Tim TangerangNews.com | Jumat, 8 April 2022 | 18:20

Petugas dari Loka POM saat melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap olahan pangan, obat-obatan, dan kosmetik di salah satu retail moderen di Tangerang. (@TangerangNews / Antara)

TANGERANGNEWS.com-Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, mengintensifkan pengawasan terhadap olahan pangan dan obat-obatan di sejumlah retail dan pasar tradisional selama bulan Ramadan 1443 Hijriah ini.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Wydia Savitri mengatakan, pengawasan dilakukan termasuk pada takjil. “Dengan menggunakan mobil laboratorium keliling milik Loka POM," kata Wydia di Tangerang, Kamis 7 April 2022.

Widya menerangkan, kegiatan pengawasan terhadap olahan pangan dan obat-obatan dilakukan untuk mengantisipasi adanya peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) serta keamanan konsumsi masyarakat selama puasa. 

"Pada Ramadan kali ini lebih diintensifkan dari seminggu sebelum puasa sampai seminggu setelah Lebaran," katanya.

Menurutnya, target utama dari pengawasan Loka POM Kabupaten Tangerang adalah kandungan dari hasil olahan pangan, kemudian izin edar produk, kedaluwarsa kemasan, dan label produk.

"Tentang keamanan pangan dari ciri-ciri pangan mengandung bahan berbahaya, contoh bahan berbahaya yang sering disalahgunakan pada pangan mengandung bahan kimia berbahaya yang sering disalahgunakan para pedagang," ungkap dia.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap produk pangan jajanan untuk berbuka puasa seperti takjil di seluruh sentra penjualan.

Lebih jauh Widya menuturkan, dalam pelaksanaannya, tim pengecek di lapangan akan melakukan pengambilan sampel produk pangan jajanan takjil menggunakan empat parameter uji laboratorium, yaitu formalin, boraks, rhodamin dan metanil yellow.

"Jika ditemukan produk pangan diduga mengandung bahan kimia berbahaya, maka terhadap produk tersebut tidak diperkenankan untuk dijual, dan dimusnahkan di tempat," jelasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran pada pelaku usaha atau penjual bahan pangan yang mengandung bahan berbahaya maka dilakukan pemberian sanksi administrasi atau sampai pidana sesuai Undang-Undang 18 tahun 2012.

BANTEN
Atlet Pengidap Asma Tetap Bisa Berprestasi, Ini Kuncinya Menurut Dokter

Atlet Pengidap Asma Tetap Bisa Berprestasi, Ini Kuncinya Menurut Dokter

Sabtu, 28 Februari 2026 | 07:14

Latihan fisik merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan atlet. Namun bagi yang memiliki asma, aktivitas dengan intensitas tinggi dapat memicu gangguan pernapasan yang berdampak langsung pada performa.

BISNIS
Atasi Sampah Kemasan, ALVAboard Gandeng Rekosistem Beri Warga Insentif dari Setoran Limbah

Atasi Sampah Kemasan, ALVAboard Gandeng Rekosistem Beri Warga Insentif dari Setoran Limbah

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:20

Meledaknya tren belanja online (e-commerce) dan logistik di Indonesia menyisakan tumpukan sampah kemasan yang kini menjadi masalah besar.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill