Selasa, 30 April 2024

Honor Ad Hoc Didanai APBD Banten, Anggota DPRD Tangerang Sebut Tidak Pengaruhi Dana Pilkada

Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi saat di wawancarai awak media di Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (1/10/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Ketua Badan Pembuat Perda DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi meyakini honor ad hoc terkait pelaksanaan pilkada didanai APBD Provinsi Banten tidak akan berpengaruh terhadap usulan anggaran dana cadangan pilkada Kota Tangerang.

"Sepertinya tidak akan mengubah (besaran usulan  anggaran), karena komponen pemilu yang lain masih menjadi tanggung jawab kota dan kabupaten,  tapi tergantung kesepakatan pansus (panitia khusus) pembentukan dana cadangan pemilu," ujarnya, Kamis, 15 September 2022.

DPRD Kota Tangerang telah mengajukan Raperda Inisiatif tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024. Berdasarkan ajuan, pengajuan dana cadangan yang diusulkan adalah Rp 101.277.674.000.  

Jumlah ini meningkat drastis dibanding pilkada 2018 yang hanya sebesar Rp 61 miliar, demikian pula pada pilkada 2013 sebesar  Rp 60 miliar serta 2008 sebesar Rp 16 miliar. 

#GOOGLE_ADS#

"Dana ini tidak bisa satu tahun anggaran, makanya  dicicil. Tahun anggaran 2022 masuk sebagian, APBD 2023 murni juga masuk lagi demikian  pula pada APBD Perubahan 2023,” kata Edi.

Menurutnya, dana diajukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal seperti, kenaikan jumlah  pemilih, kenaikan honorarium petugas ad hoc, alat pelindung diri hingga santunan penyelenggara  pemilu. 

Seperti diketahui, kebutuhan honorarium penyelenggara diajukan sebagai berikut; honor PPK yakni Rp 1.842. 750.000,  honor PPS: Rp 6.115.200.000, honor KPPS: Rp 23.360.000.000 dan honor PPDP sebesar: Rp 2.560.000.000. 

Tags Berita Banten Berita Kota Tangerang DPRD Kota Tangerang Kota Tangerang KPU KPU Banten KPU Kota Tangerang Pilkada Banten Pilkada Tangerang Politik Tangerang Rumah Pintar Pemilu Tangerang